LOBAR–Pemkab Lombok Barat (Lobar) kembali menertibkan aset daerah yang diklaim dan dikuasai oleh oknum. Setelah pekan kemarin Pemkab mengambil paksa aset di Desa Kuranji Dalang Labuapi. Kini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satpol PP, serta pemerintah Kecamatan Narmada mengambil aset di tiga titik yang berada di Desa Nyur Lembang dan Buwun Sejati, Kamis (11/8).
Pengambilan kembali aset itu mendapat pengamanan Kepolisian, TNI dan pemerintah desa setempat. Tak seperti penertiban aset sebelumnya, penertiban tiga titik aset di Kecamatan Narmada itu tanpa adanya perlawanan oknum yang mengklaim. Bahkan plang kepemilikan aset Lobar dengan mudah dipasang di atas lahan daerah itu.
“Hari ini (kemarin) kita bergerak di tiga lokasi, di Nyur Lembang satu titik dan Buwun Sejati ada dua titik,” ujar Kepala BPKAD Lobar, H Fauzan Husniadi, yang dikonfirmasi selepas penertiban aset di Desa Buwun Sejati.
Untuk aset di Desa Nyur Lembang, BPKAD sudah lama melakukan upaya pengembilan aset. Namun oknum yang mengklaim tidak mau mengindahkan peringatan BPKAD sejak 2020 untuk mengosongkan lahan seluas 12 are itu.
“Jadi kami ambil tindakan tegas hari ini. Memasang plang, walaupun yang bersangkutan juga ada di sana. Silakan kosongkan semua yang ada di sana,” tegasnya.
Sedangkan untuk dua titik di Desa Buwun Sejati, memiliki luas sekitar Rp 1,3 hektare berbentuk lahan persawahan. Meski pihak pengklaim mengaku mempunyai pipil yang dinilai Fauzan abal-abal. Namun BPKAD tetap melakukan penertiban aset atas dasar kepemilikan sertifikat. “Sudah lama bergulir kasus ini cuma belum ada langkah penyelesaian. Pernah dimediasi, namun tak kunjung menemukan titik terang, jadi ya sudah, kami ambil langkah tegas mengamankan ini,” imbuhnya.
Langkah pengamanan aset ini akan terus berlanjut. Setidaknya masih ada 20 titik aset yang menjadi agenda BPKAD selanjutnya akan ditertibkan.
Tiga titik aset itu langsung diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa setempat. Untuk dipergunakan bagi kepentingan masyarakat atau menambah Pedapatan Asli Daerah (PAD) desa.
Sementara itu Kades Buwun Sejati, Muhidin berterimakasih kepada Pemkab Lobar yang menyerahkan pengelolaan aset itu ke desa. Sebab ketika belum berkasus, aset itu pernah disewakan tahunan oleh Pemda kepada warga.
“Sudah diserahkan uangnya (oleh warga yang menyewa) untuk perpanjangan, namun begitu masuk diklaim oleh oknum,” tuturnya.
Padahal kata dia, aset itu memang sudah jelas milik Pemerintah Daerah. Namun sejak 2019 lalu, tanah itu mulai diklaim oleh oknum.
“Warga yang selalu perpanjang kontrak dan menggarap sawah itu, ndak enak juga mau masuk karena takut berbenturan sesama warga. Jadi sudah tiga tahunan vakum untuk mengelolanya,” tutur Kades Buwun Sejati ini.
Setelah kewenangan pengelolaan diberikan kepada desa, pihaknya akan berupaya memberikan pemanfaatannya kepada warga yang telah membayar perpanjangan sewa selama satu tahun.
“Setelah itu kita akan rembuk, rapat musyarawah desa untuk pengelolaannya. Entah kita akan sewakan tahunan atau manfaatkan untuk jadi sumber PADes kita ke depan,” papar dia.
Terlebih di titik lokasi aset yang ditertibkan itu dinilainya memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata. Karena kaya akan potensi alam dan sumber mata air yang besar.
“Kami dari pemerintah desa sangat mengapresiasi kebijakan itu, dengan sudah diserahkannya aset ke desa. Berarti sekarang desa punya semacam kewenangan,” pungkasnya. (win)