LOBAR— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara pada Perumahan daerah (Perumda) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gerung Lombok Barat (Lobar). Temuan berulang yang selalu ditemukan BPK RI mencapai sekitar Rp 8 miliar untuk bukti dokumen subsidi rumah dari Pemda.
Asisten III Setda Lobar H Fauzan Husniadi mengungkapkan untuk temuan administrasi bisa diselesaikan dalam waktu dua minggu. Namun untuk yang kerugian negara pihaknya masih mencari formulasinya.
“Contoh yang sampai hari ini belum kami bisa lihat dokumennya, mengenai subsidi dari Pemkab ke perumahan (BTN) Pemda, apakah itu bentuknya subsidi, pinjaman? Sampai hari ini kami masih mencari formulasinya. Itu besar nilainya 8 miliaran itu,” terang Fauzan, belum lama ini.
Diakuinya pihaknya masih mencari dokumen subsidi itu. Sehingga belum bisa dipastikan apakah bentuknya subsidi atau pinjaman.
“Kalau pinjaman maka itu harus dikembalikan, sedangan kalau subsidi tidak dikembalikan. Sampai hari ini dokumen kelengkapan itu belum ditemukan,” bebernya.
Ia tak membantah temuan BPK tetap muncul berulang. Temuan itu berbunyi, Temuan terhadap penyelesaian Perumda ini.
Temuan ini awalnya mencapai Rp10 miliar, namun berkurang karena sudah ada pengembalian atau setoran dari ASN yang senilai Rp50 ribu per bulan.
“Dulu, pada tahun 2004 skema pembiayaan Perumda ini melalui Koperasi Tripat, namun di Koperasi Tripat pun belum tahu dokumen tersebut. Belum lagi pengurus koperasi ini meninggal semua waktu itu,” ungkapnya.
Pihak Pemkab pun sudah meminta saran fatwa dari BPK terkait penyelesaian temuan ini, namun belum ada solusi.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lobar Suparlan, menerangkan beberapa temuan LHP BPK termasuk temuan dari Inspektorat. Temuan yang belum diselesaikan diantaranya tunjangan purna bakti DPRD tahun 2003, KPR Patut Patuh Patju Perumahan ASN Pemda, dan masalah proyek Pelabuhan Senggigi.
“Sedangkan yang lain insyallah sedang berjalan,” terangnya.
Dikatakan temuan yang paling besar ada di tiga item tersebut. Sedangkan temuan lain terbilang kecil nominalnya ada yang Rp10 juta dan Rp300 juta disebabkan kekurangan volume pekerjaan. Namun temuan ini kata dia, sudah selesai semua (dikembalikan) oleh OPD.
“Yang berat itu temuan lama-lama itu yang tadi saya sebutkan. Itu ada 3 Miliar, 8 Miliar dan 1 Miliar, totalnya 12 miliar,” sebutnya.
Disebutkan tiga temuan lama ini diantaranya di DPRD terjadi tahun 2003 lalu. Dimana saat itu tunjangan purna bakti DPRD dibayarkan dan dibolehkan oleh aturan. Namun setelah keluar (dibayarkan), keluar aturan tidak membolehkan sehingga menjadi temuan.
Kemudian temuan yang besar pada Koperasi Perumahan ASN Pemkab mencapai Rp 8 miliar. Dulu bagiamana Kota Gerung bisa berkembang, sehingga kerjasama dibangunlah BTN bagi ASN. Pemkab mensubsidi BTN tersebut. Sebab Perumahan itu untuk para pegawai sehingga seharusnya karena itu subsidi tidak dikembalikan. Namun sejak tahun 2014, KPR subsidi perumahan Pemda ini dijadikan temuan BPK.
Disatu sisi, untuk menghapus temuan kerugian sulit. Beberapa kali pihaknya ke BPK untuk konsultasi, hingga dibuat pernyataan kepala daerah. Akan tetapi belum ada solusi.
Proyek pelabuhan itu menjadi temuan BPKP, dimana pekerjaannya diputus kontrak oleh Pemkab. Namun pihak rekanan waktu itu melakukan gugatan arbitrase dan menang. Temuan kerugian proyek pelabuhan ini mencapai hampir Rp 1 miliar. Untuk solusi penyelesaian temuan ini, beberapa kali dibahas dan dikonsultasikan ke BPK, belum ada titik terang.
Pihak BPK pun kata dia angkat tangan, karena prosesnya perlu diusulkan ke BPK pusat.
“Sudah beberapa kali, termasuk terakhir kemarin BPK datang. Cuma jawabannya, kalau ini harus diusulkan ke pusat,” imbuhnya.(win)