MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020. Persoalan aset menjadi temuan setiap tahun. Anehnya, BPK justru soal asset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga yaitu, PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan. BPK malah memberikan rekom agar kontraknya diperbaharui. Ada apa? Hal ini justru bertentangan dengan harapan dan rekomendasi sejumlah pihak termasuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar diputuskan kontrak.
“Rekomendasinya untuk memperbaharui kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha yang sedang mengelola pemanfaatan aset tersebut,” kata Anggota IV BPK RI, Isma Yatun ditemui media di Mataram, Selasa kemarin.
Katanya, kerjasama pengelolaan aset di Gili Trawangan telah lama menjadi perbincangan serius di dataran Pemerintah Provinsi dan DPRD NTB. GTI dinilai telah wanprestasi sehingga Pemprov diminta DPRD, KPK termasuk Kejaksaan Tinggi NTB agar segera memutuskan kontrak.
Sayangnya, Isma tidak menjelaskan detail alasan mengapa harus ada pembaharuan kontrak. Media malah diarahkan agar bertanya di pusat informasi BPK RI di Jakarta.”Kalau mislanya perlu lebih detail lagi silahkan datang ke pusat informasi BPK,” arahkannya.
Isma mengakui, sampai saat ini Pemprov belum memutuskan kontrak sepereti yang direkomendasikan sejumlah pihak itu. BPK malah meminta Pemprov lebih cepat melakukan pembaharuan perjanjian yang ada.
“Memang belum, Pemprov belum memutuskan kontraknya,” katanya.
”Supaya tahu lebib detail lagi langsung datang ke pusat,” sambungnya.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengatakan, sesuai hasil kajian DPRD NTB, KPK bahkan kajian Pemprov sendiri bahwa langkah memutus kontrak dilihatnya tepat. Namun saat itu Pemprov telah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan pada akhirnya oleh kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga meminta agar putus kontrak.
“Tapi karena kita ingin memuliakan investasi kita berikan kesempatan minta apa feedback dari GTI itu sendiri. Jangan sampai putus kontrak tapi kita nggak dapat apa-apa,” kata gubernur.
Pemprov melalui JPN akan menanyakan GTI misalnya setuju dilakukan pemutusan kontrak tetapi jangan bawa barang itu ketanah pengadilan alias GTI melakukan banding lantaran masih ada hak mengelola aset itu hingga 2026.
“Oleh karena itu dalam minggu ini kita akan dengar kejaksaan tinggi pendapat akhirnya,” kata Bang Zul.
“Jangan sampai kalau putuskan Kontrak sekarag kita nggak akan dapat apa-apa,” tambahnya.
Lanjutnya, masalah GTI ada alasan, putus kontrak karena tidak berprestasi. Tapi masih ada durasi (haknya GTI sampai) 2026. Jangan sampai alasan itu dasar lanjut dan kita jadi capek.
Untuk diketahui, selain soal aset BPK juga menemukan penerimaan lain-lain pada Balao Laboratorium Kesehatan belum dilaporkan dan disetorkan uangnya ke kas daerah per 30 Desember 2020 dan digunakan langsung untuk membiayai kebutuhan operasional. Lalu ada juga temuan pelaksana paket pekerjaan pada OPD tidak sesuai ketentuan diantara nya kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan dikenakan denda dan perencanaan pekerjaan yang belum memadai. (jho)