KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID SOSIALISASI: Sosialisasi regulasi dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja atau badan usaha wajib yang belum terdaftar di Lombok Tengah, kemarin.

PRAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi dan imbauan terkait wajib mendaftarkan pekerja perusahaan yang dimiliki.

Sosialisasi regulasi dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja atau badan usaha wajib yang belum terdaftar di Kabupaten Lombok Tengah terus dilaksanakan secara masif. Dimana dengan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Loteng dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus melakukan upaya dalam penegakan peraturan perundang-undangan, peraturan presiden dan peraturan bupati. Dimana keseluruhannya dalam mewajibkan semua pekerja dapat terjamin, terlindungi oleh negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di dunia kerja.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Loteng, Subki menyatakan, apabila adanya perusahaan yang belum mendaftarkan dirinya dan pegawainya maka dapat diberikan sanksi. Baik berupa sanksi teguran SP1, SP 2 dan tidak akan dilayani oleh pemerintah daerah dalam pengurusan administrasinya ke depan.

“Bahkan akan dibekukan izin usahanya atas dasar peraturan kewajiban melindungi tenaga kerja tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan ini sangat banyak manfaatnya. Mengingat sangat pentingnya dan menguntungkan bagi para pekerja. Dimana adanya santunan bagi para pekerja mengklaim saat terjadi kecelakaan, kematian dan hari tua dan kemudian perusahaan tidak akan mengeluarkan uang.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk menyegerakan melakukan  pendataan terhadap pekerjanya. Selanjutnya mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan taat membayar iuran.

“Ini bukan hanya di badan usaha, namun semua pekerja di pemerintah daerah supaya masuk di BPJS Ketenagakerjaan termasuk di desa-desa,” tegasnya.

Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Loteng, Deny Nizwansah juga turut memberikan imbauan kepada pelaku usaha. Dimana, BPJS Ketenagakerjaan ini fungsinya menjamin tenaga kerja apabila terjadi musibah saat bekerja agar tidak menjadi beban perusahaan dalam mengeluarkan santunan.

“Saya hanya mempertegas bahwa BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam UU, diatur dalam aturan untuk  kepentingan umum,” ungkapnya.

Iya menyampaikan salah satu contoh sederhana pada sebuah perusahaan di Kabupaten Waringin. Dimana sebuah perusahaan dibubarkan dalam rangka kepentingan umum, yakni salah satunya hak karyawan.

Dalam kepentingan umum dengan dua alasan sehingga perusahaan tersebut ditutup, yakni kerja tidak sesuai kontrak dan kepentingan hak dasar jaminan dari negara tidak dipenuhi. Pihaknya tidak mau terlalu represif dalam membubarkan perusahaan. Namun akan terus melakukan dorongan kepada perusahaan terkait supaya melaksanakan tugas dan fungsinya kemudian tidak dan kewajiban pekerja bisa dilaksanakan maksimal dan terjamin.

“Kalau pekerja meninggal kemudian bagaimana dan apa yang dapat diberikan kepada pekerja tersebut, kemudian berapa besarannya, kami hanya ingin menjamin daripada program pemerintah tersalurkan saja,” ungkapnya.

“Adapun contoh berikutnya, pekerja yang daftar dua minggu dan meninggal, kemudian keluarganya mendapatkan Rp 42 juta. Nah, kemudian perusahaan apakah mau memberikan demikian. Kami hanya ingin menggugah perusahan. Inilah kepastian negara yang diberikan oleh negara,” tambahnya.

Ditambahkan Humas BPJS Ketenagakerjaan Loteng, Lalu Aris Ramdhani mengungkapkan, kejelasan dasar hukum yang mewajibkan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan dirinya jelas diatur baik dari pusat sampai dengan daerah.

“Pada UU nomor 24 tahun 2011 pasal 14 yang berbunyi, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial,” jelasnya.

Dilanjutkan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 dan Instruksi Bupati Lombok Tengah nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (adv/tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *