IST/RADARMANDALIKA.ID Najamuddin Amy, S.Sos, MM

MATARAM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pengaturan tentang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui telekonferensi pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

Pengaturan ini dimuat dalam surat edaran BKN bernomor 10/SE/IV/2020, tertanggal 2 April 2020. Edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/ telekonferensi di masa penularan wabah Corona.

Selain itu, pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan PNS pada instansi pemerintah, khususnya pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM, Sabtu, 2 Mei 2020 menjelaskan, selama masa penularan wabah Covid-19, aparatur birokrasi harus tetap berdinamika merespon setiap perkembangan. Untuk itulah, dibutuhkan mekanisme-mekanisme yang baru, yang sesuai dengan prosedur pencegahan penularan Covid-19.

“Untuk rapat-rapat, kita sudah mulai terbiasa melalui telekonferensi. Nah, untuk agenda mutasi, kita juga ada mekanisme mutasi melalui telekonferensi. Dan ini sudah ada dalam surat edaran BKN RI,” jelas Najamuddin.

Ia menambahkan, prosedur pelantikan melalui jalur telekonferensi ini akan digelar tanpa harus menghadirkan pejabat yang dilantik. Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/telekonferensi.

“Nanti pejabat yang dilantik tetap mengikuti melalui saluran telekonferensi yang sudah diatur,” ujarnya.

Pejabat yang melantik dapat hadir secara fisik pada tempat pelantikan maupun hadir secara jarak jauh/virtual. Sementara, ujarnya, calon PNS atau PNS yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji hadir secara jarak jauh/virtual atau hadir secara fisik jika jumlahnya sedikit.

Sementara untuk rohaniwan dan dua orang saksi diwajibkan hadir secara fisik. Pembaca keputusan, petugas penandatangan berita acara atau petugas protokol juga dihadirkan secara fisik. Demikian pula dengan perwakilan Calon PNS atau PNS yang akan dilantik secara simbolik.

“Dan nantinya, pihak yang hadir secara fisik pada tempat pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus memperhatikan ketentuan pembatasan fisik dan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah. Misalnya sebelum memasuki ruangan, harus diperiksa, harus memakai masker, membersihkan tangan dengan disinfektan dan lain sebagainya,” pungkas Najamuddin. (r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *