PRAYA – Pengunjung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mengeluhkan mahalnya biaya parkir sepeda motor Rp 10 ribu. Parahnya lagi, dari karcis diberikan kepada pengunjung bertuliskan ‘barang-barang harap diperhatikan, kehilangan bukan tanggungjawab kami’. Belum lagi dikarcis tidak jelas siapa bertanggungjawab, karena tidak ada stempel.
“Terlalu mahal ini, sepeda motor 10 ribu. Bagaimana mobil?” ungkap Satria warga Praya yang berkunjung ke KEK Mandalika, Sabtu kemarin.
Satria mengatakan, baru kali ini dirinya menemukan biaya parkir sepeda motor sampai Rp 10 ribu. Kejadian itu dialaminya saat berkunjung ke pantai Kuta di depan Raja Hotel.
“Motor kita parkir di samping ada tanah kosong, tidak boleh masuk kata petugas,” ceritanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, H. Supardan menerangkan, parkiran di KEK Mandalika merupakan tanah milik PT.ITDC. Kalaupun ada yang mengelola parkir kenak pajak.
“Tapi kalau itu saya tidak tahu apakah sudah kerjasama dengan ITDC atau tidak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Dari kondisi di KEK Mandalika, Supardan mengibaratkan seperti lahan Angkasa Pura, itu ada kesepakatan dengan Bapenda. “Kalau diluar kesepakatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dan ITDC, terlebih ada nama pribadi maka itu masuk pungli,” tegasnya.
Mantan Kabag Umum ini mengaku sudah menyampaikan soal parkir liar itu ke pihak ITDC. Dia menjelaskan, siapa saja yang parkir disana pasti diminta bayar.
“Termasuk saya sekalipun jadi kepala dinas,” katanya.
Dibeberkan Supardan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011 nomor 17 soal biaya parkir kendaraan roda 2 sebesar Rp 2.000, roda 4 Rp 4.000. Namun hal itu dinyatakannya hanya berlaku pada jalan raya yang dimiliki pemerintah, sementara tanah pribadi warga harus ada kesepakatan dengan Bapenda soal tarifnya.
“Termasuk tarif Rp 50.000 saat MotoGP itu merupakan kesepakatan ITDC dan Bappenda,” pungkasnya.(tim)