LOBAR—Tipu muslihat CA berakhir di jeruji besi Polsek Senggigi. Pria asal jawa yang tinggal di Ampenan itu diamankan jajaran reskrim Polsek Senggigi setelah mengelapkan puluhan kendaraan roda dua dan empat milik seorang pengusaha rent car asal Desa Senggigi Kecamatan Batulayar.
Kapolres Lombok Barat (Lobar), AKBP Bagus S Wibowo dalam jumpa persnya menerangkan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar atas tindakan tersangka CA. “Dari penelidikan sementara CA melakukan aksinya seorang diri, atau pelaku tunggal,” terang Bagus yang didampingi oleh Kapolsek Senggigi, Kompol Bowo Tri Handoko dan Kasih Humas Polres Lobar, AKP Agus Pujianto di Senggigi, kemarin.
Dalam melakukan aksi penipuannya, pelaku mengaku menjadi karyawan salah satu perusahaan kontraktor di Mataram yang ingin menyewa kendaraan untuk operasional kantor. Menyakinkan korbannya, CA mengenakan pakaian lengkah proyek dengan bertuliskan nama perusahaan. CA lantas meminta korban untuk mencarikan motor dan mobil dengan jumlah yang banyak. “Dari penyelidikan kita, kendaraan yang didapatkan pelaku, sebanyak 8 unit mobil dan 32 motor,” ungkapnya.
CA mengatakan pada korbannya sejumlah kendaraan itu disewa perbulan dengan harga yang bervariasi setiap kendaraanya. Aksinya itu sudah dilakukannya sejak Desember 2020 sampai Maret 2021 ini. Sejumlah kendaraan itu digadaikan pelaku kepada sejumlah orang di wilayah Lombok. Mulai dari harga Rp 8 juta hingga Rp 32 juta. Pihaknya pun sudah berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 22 motor dan 8 mobil. Tersangka pun berhasil diamankan empat hari lalu di wilayah Kota Mataram tanpa perlawanan.
“Penyidikan terus berjalan sambil kita mencari barang bukti yang lain yang belum kita dapatkan,” jelasnya.
Pihaknya juga masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan tersangka lain turut terlibat. Hanya saja sejauh ini pihaknya masih mengedepankan fakta dan bukti yang ada. “Untuk saat ini kami milihat pelaku menjalankan aksinya seorang diri,” ungkapnya.
Sementara itu, korban Muhajir mengaku begitu percaya ketika tersangka mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan kontraktor ketika ingin menyewa kendaraan dengan jumlah banyak. Sehingga ia mencarikan kendaraan yang diminta. Bahkan tersangka mencoba meyakinkan korban dengan membayar uang sewa selama satu hari. Sayang setelah seminggu dijanjikan AC tak kunjung membayar dan tak ada kabarnya. “Saya pergi tanyakan ke perusahaannya ternyata dia sudah tidak bekerja di sana sudah lama,” bebernya.
Karena merasa ditipu, ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Senggigi. Tak butuh waktu lama seluruh kendaraan dan tersangka AC berhasil diamankan.
“Saya berterima kasih kepada pak Kapolres, Kapolsek Senggigi dan seluruh jajarannya karena berhasil mendapatkan kembali semua kendaraanya,” pungkasnya.
Kini tersangka AC disangkakan Pasal 378 Dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (win)