SOSIALISASI: Ketua Bawaslu NTB, Itratip (dua dari kiri) didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani (paling kiri), dan pejabat KPPN Kantor Perwakilan NTB di acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelakaksaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum di Mataram, Jumat (3/2/2023).

MATARAM–  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB membuka rekening dana Pemilu. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani dalam sosialisasi Permenkeu tersebut di Mataram, Jumat (3/2/2023).

Yani mengatakan membuka rekening dana Pemilu ini untuk mempermudah kinerja pengawasan. Dimana, anggaran Pengawasan Pemilu sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu hingga 2024 mendatang.

“Rekening dana Pemilu ini dibuat hingga tingkat pengawas terbawah. ini penting karena pengawasan tahapan Pemilu sedang berjalan. Bagaimana kita bisa mengawasi bila anggaran tersendat,” terang Yani.

Yani pun meminta semua pengawas agar segera menyelesaikan semua persyaratan untuk pembukaan rekening dana Pemilu ini.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip meminta Kantor Perbendaharaan Keuangan Negera (KPKN) lebih responsif dalam mencairkan dana pengawasan pemilu tersebut.

“Kalau ada persyaratan yang kurang-kurang sedikit harus dimaklumi. Saya meminta KPPN responsif dalam mencairkan dana pengawasan pemilu,” terangnya.

Diketahui, tahun 2023 ini Bawaslu mengelola anggaran operasional rutin dan pengawasan sebesar Rp 120 miliar. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 461

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *