MATARAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB patut diacungi jempol. Karena mendaftarkan seluruh pengawas pemilu dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu ditujukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bawaslu tidak ingin terulang lagi adanya Pengawas Pemilu yang sakit hingga meninggal dunia tanpa adanya perlindungan asuransi.
Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani mengatakan semua pengawas Pemilu yang didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengawas non PNS.
“Yang didaftarkan pengawas yang Non PNS, karena yang PNS sudah tercover dalam gaji mereka, program ini juga untuk melindungi mereka bila ada kecelakaan kerja dalam tugas pengawasan,” ungkap Yani di acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum di, Mataram, Jum’at (3/2/2023).
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu NTB, Itratip. Berkaca pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019, ratusan pengawas pemilu diberbagai tempat di Indonesia tumbang.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini Itratip berharap kinerja pengawasan akan lebih efektif dimana ada jaminan kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai langkah meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, kita tidak berharap terjadi sesuatu tetapi melalui program ini setidaknya ada perlindungan bagi pengawas pemilu selama melaksanakan tugasnya,” pungkas Itratip.
Jumlah pengawas Pemilu di Bawaslu NTB hingga tingkat ke bawah mencapai ribuan orang.
Pada Pemilu tahun 2019 lalu, ratusan petugas PPS dan pengawas pemilu tumbang karena sakit bahkan ada yang meninggal dunia. (jho)