IST/radarmandalika.id HADIRI: Koordinator Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi saat mengikuti sidang putusan MK atas gugatan hasil Pilkada di Sumbawa kemarin di Jakarta.

MATARAM – Koordinator Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi mengikuti pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sumbawa oleh Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta kemarin. Bersama pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Suhardi mengikuti putusan itu secara daring melalui kantor Bawaslu RI. Suhardi mengatakan
MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya yang dibacakan langsung Anwar Usman selaku Hakim Ketua sekaligus merangkap anggota. Artinya gugatan sengketa hasil Pilkada yang dilayangkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot-Mokhlis tidak diterima.

“Dari putusan itu udah jelas,” ungkap Suhardi yang dikonfirmasi saat berada di Jakarta dari Mataram kemarin.

Selama proses sidang di MK, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. Beda halnya dengan KPU yang sebagai tergugat dari hasil Pilkada tersebut. Setelah selesainya proses sidang di MK, maka fungsi pengawasan Pilkada oleh Bawaslu berakhir juga.

“Semua tahapan pengawasan sudah selesai,” ungkapnya.

Untuk diketahui sebelum pokok perkara gugatan itu masuk ke MK, Paslon Jarot – Mohklis sempat melayangkan gugatan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon
Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi). Namun dari sekian dalil dalil yang disampaikan pemohon tidak ada yang diterima. Melalui kuasa hukumnya, Jarot-Mukhlis tidak mampu membuktikan semua tudahan tersebut sehingga Bawaslu memenangkan Paslon Mo-Novi.

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengatakan dari hasil putusan MK tersebut hal itu menandakan semua dalil pemohon, tudahan dan lainnya kepada KPU kabupaten Sumbawa terbantahkan. Ini menunjukkan bahwa KPU Sumbawa dan jajarannya telah bekerja dengan baik.

“KPU Sumbawa telah bekerja baik,” kata Suhardi terpisah.

Setelah putusan MK keluar, paling lambat 5 hari KPU Sumbawa harus menetapkan calon terpilih yaitu Mo-Novi untuk diusulkan sebagai Bupati dan wakil Bupati Sumbawa definitif periode 2021-2026 kepada Pemda Sumbawa.

“Masa kerja KPU hingga penetapan Paslon terpilih,” katanya.

Tahapan berikutnya Pemda Sumbawa mengusulkan pelantikan kepada gubernur lalu dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi prosesnya sama dengan Bupati Walikota yang telah dilantik kemarin,” ungkapnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 390

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *