PRAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah akhirnya memanggil lima pejabat Pemkab yang diduga melanggar kode etik sebagai ASN di momen masa kampanye Pilkada 2020. Lima pejabat itu yang diketahui Radar Mandalika, Kepala DPMD, Plt Kepala BPBD, Kadis Pertanian, seorang pejabat di sekretariat DPRD dan dua yang belum diketahui posisinya.
Namun data diperoleh dari Bawaslu hanya membeberkan inisial lima oknum pejabat “nakal” tersebut. Yakni, LI, MAP, K, J dan LGB. Rabu kemarin lima pejabat itu diklarifikasi Bawaslu. Sementara Bawaslu melayangkan surat undangan klarifikasi ke lima pejabat ini Selasa kemarin.
Kordiv Hukum, Humas , Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, Baiq Husnawati mengatakan, klarifikasi ini dilakukan berdasarkan adanya dugaan pelanggaran netralitasi ASN dilakukan oleh lima oknum ASN itu. Mereka dalam foto yang beredar mengacungkan jari atau salam empat jari yang merupakan nomor urut paslon Pathul-Nursiah.
Menurutnya ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang berbunyi, pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat ASN, Anggota TNI, POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal tersebut juga dinilai berpotensi melanggar tindak pidana pemilihan, yaitu ketentuan Pasal 188 yang berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, akan dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Husna mengatakan, untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk jenis pelanggaran pidana, perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lombok Tengah. Langkah tersebut sudah sesuai dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita lihat nanti saja seperti apa,” katanya.