PRAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) tengah mendalami dugaan pelanggaran dilakukan Camat Batukliang Utara (BKU) dan beberapa anggota Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Janapria.
Bawaslu mendalami dugaan pelanggaran dilakukan Camat BKU soal munculnya undangan kepada semua kades dan perangkat desa di kecamatan setempat. Lebih parah lagi, undangan yang beredar lokasi pertemuan di kediaman salah seorang warga yang diduga merupakan petinggi partai. Pertemuan silaturrahmi itu jadwalnya siang pukul 13.00 Wita.
Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan mengatakan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat BKU, inisial LW masih didalami. Atas dugaan itu, Bawaslu telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi soal undangan yang beredar luas di media social (wa). Camat pun diungkapkan dia sudah memenuhi panggilan klarifikasi Sabtu kemarin pukul 11.00 Wita.
Kemudian, sebagai bentuk pencegahan oleh Bawaslu. Panwascam BKU melayangkan surat imbauan nomor 16/panwascam/XI/2020, tertanggal 20 November 2020. Undangan itu pun resmi dibatalkan dengan bukti surat pembatalan nomor 270/III/BKU yang ditandatangani Camat BKU.
“Dengan dibatalkannya acara tersebut kami tidak terus menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran dugaan netralitas ASN,” ungkap Hanan.
Hanan menjelaskan, sementara dugaan pelanggaran dilakukan oknum anggota Satpol PP yang beredar di media sosial dengan berpose salam empat jari, diduga sebagai dukungan kepada salah satu Paslon. Bawaslu langsung meminta panwascam melakukan upaya penelusuran untuk memperjelas siapa, dimana dan kapan foto itu diambil.
Hanan menerangkan, Panwascam sendiri telah melakukan penelusuran dan melakukan klarifikasi tanggal 21/11/2020 terhadap dua terduga, inisial A dan MJ yang merupakan salah seorang staf di Satpol PP Lombok Tengah.
Hanan berharap, kedepannya Bawaslu menginginkan masyarakat yang mengetahui telah terjadi dugaan pelanggaran segera agar melaporkan kepada jajaran Bawaslu.”Itu harapan kami,” katanya. (buy)