MATARAM – Polemik tapal batas wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat kembali “digoreng”. Diduga kuat, ada oknum berkepentingan di balik kembali dibesar-besarkan soal tapal batas ini. Padahal, tahun lalu jauh sebelum masuk tahapan Pilkada, masalah ini diserahkan dua pemerintah kabupaten bertetangga ke Kemendagri. Namun saat ini, suasana berubah.
Gubernur NTB, Zulkieflimanyah yang dihubungi Radar Mandalika menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB menyelesaikan masalah tersebut. Bang Zul tidak ingin masalah tersebut berlarut-larut, apalagi sampai mengganggu kondusifitas daerah hingga konflik sosial terjadi.
“Saya minta Karo Pemerintahan yang beresin,” tegas gubernur via wa.
Informasi yang dihimpun, menurut pengakuan warga, secara histori Nambung atau batas wilayah diklaim saat ini, masuk wilayah Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah. Namun kemudian, wilayah itu diklaim Pemkab Lombok Barat dan masuk wilayah Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.
Klaim yang dilakukan Pemkab Lombok Barat bukan tanpa dasar. Melainkan dilakukan berdasarkan Keputusan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 yang memutuskan Nambung masuk wilayah Lombok Barat.
Kepala Biro Pemprov NTB, Lalu Abdul Wahid yang dihubungi Radar Mandalika menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Loteng dan Lobar mendalami perselisihan batas wilayah dengan mempelajari dokumen yang ada. Dari dokumen yang dipelajarinya, kasus perselisihan itu sudah berproses lama sehingga telah muncul keputusan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 yang memutuskan Nambung masuk wilayah Lombok Barat. Loteng pun tidak mempersoalkan apa yang menjadi keputusan pusat tersebut.
“Dia sudah terima itu. Lombok Tengah sudah sepakat. Nambung sudah masuk menjadi kawasan Lobar,” terang Wahid.
Berikutnya, Biro Pemerintahan menceritakan sudah bertemu dengan Kepala Desa Montong Ajan. Masyarakat Montong Ajan sesuai dengan yang disampaikan kades sudah tidak mempersoalkan Nambung itu.
“Dan Montong Ajan (Praya Barat Daya) Lombok Tengah tidak mempersoalkan itu,” bebernya.
Namun pihaknya menemukan gambaran apa sebetulnya yang dipersoalkan. Kata Wahid yang jadi persoalan hanya sedikit mengenai garis batas, dari Titik Koordinat (TK) I menuju TK II.
“Pemda Loteng sudah serahkan Nambung ke Lobar, iya dan Pemerintah Desa Montong Ajan juga gitu,” tegasnya.
Katanya, semua progres itu sudah disampaikan ke gubernur maupun ke Sekda NTB bahkan Wahid juga melaporkan dalam waktu dekat akan dilakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan kedua belah pihak, termasuk unsur kecamatan dan kades. Terlebih Sekda Loteng meminta supaya Provinsi memfasilitasi.
“Insyaallah minggu-minggu ini ada fasilitasi dalam bentuk rakor. Rapat itu nanti akan mencoba mencari apa langkah yang kita ambil dari persoalan itu,” terangnya.
Wahid menyampaikan, apabila Pemda Loteng tidak puas dengan Permendagri itu, lalu berupaya melakukan langkah konstitusional sepereti, yudisial review ia pun mempersilakan. Meski sebetulnya Loteng bisa melakukan peninjauan kembali sejak diterbitkannya Keputusan Mendagri tahun 2017 itu. Namun demikian pihaknya tentu akan mempersilakan langkah tersebut.
“Itu hak konstitusional orang,” katanya.
Pemprov mengimbau kedua kabupaten sama sama mengendalikan diri menjaga keamanan untuk menjaga kondusifitas daerah.
Terpisah, Bupati Lobar, H Fauzan Khalid yang dimintai tanggapan menilai permasalahan tapal batas sudah selesai. Setelah keluarnya surat keputusan Permendagri Nomor 93 tahun 2017 yang jelas menyatakan kawasan itu masuk wilayah Lobar. Termasuk rincian kordinat wilayahnya.
“Apalagi komentar bupati Loteng, taat hukum taat asas, kan hukumnya sudah ada (SK Mendagri). Makanya saya sejak awal curiga jangan-jangan pak bupati Loteng ndak pernah dapat laporan dari anak buahnya,” kata Fauzan kepada media, Selasa lalu.
Bupati mengaku alasanya turun ke lokasi pembangunan hotel saat itu hanya untuk pengecek. Karena pengakuan pihak investor yang mengurus pengajuan izin ke Loteng untuk seluruh lahan miliknya tak bisa keluar semua. Lantaran lahannya masuk dua titik wilayah Lobar dan Loteng. Sehingga hanya bisa sebagaian izin lahannya yang keluar.
“Karena dengan berlakunya satu peta nasional secara otomatis terblok di pusat. Jadi Izin yang bisa keluar di sana itu hanya tanahnya (masuk Loteng),” bebernya.
Akhirnya pihak investor tersebut mengajukan izin kepada Pemkab Lobar empat bulan lalu untuk sebagian lahannya. Setelah izin dikeluarkan Pemkab Lobar, blok itu terbuka. Sehingga dengan berlakunya satu peta nasional itu, Fauzan mengatakan tidak mungkin daerah satu mengambil atau mengklaim daerah lainnya.
Ia pun menyarankan untuk menempuh jalur hukum jika tak setuju dengan Permendagri itu.
“Lalu sebenarnya siapa yang mengklaim ? Siapa yang mencaplok ? kan Permendagri sudah ada,” katanya heran.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lobar, Ahad Legiarto meminta masyarakat Lobar untuk tetap tenang dan tidak terpancing terkait polemik itu. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Bupati Lobar. “Kita ini negara hukum tentu kita harus berpegang pada aturan perundang-undangan yang sah. Mari kita taat pada aturan hukum dan jadikan hukum sebagai acuan utama agar semua damai dan kondusif. Pemerintah Daerah Lombok Barat tetap mengacu pada aturan hukum dalam menyelesikan batas wilayah ini,” ujarnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lobar, H Hamka menambahkan, bahwa masalah tapal batas ini sebenarnya telah selesai dengan terbitnya Permendagri itu tertanggal 26 September 2017 lalu.
Dalam salinan Permendagri itu diperolah kejelasan bahwa batas wilayah dua kabupaten itu telah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Melalui fasilitasi dari Pemprov NTB yang juga sudah mendapat persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas wilayah Loteng dengan Lobar itu meliputi lima point, yaitu yang pertama dimulai dari Tanjung Jagog yang ditandai dengan Titik Koordinat Kartometrik 001 pada batas Desa Montong Ajan Praya Loteng dengan Desa Buwun Mas, Sekotong Lobar. Titik Koordinat Kartometrik 001 itu selanjutnya menuju ke arah utara menyusuri punggung bukit yang terletak pula pada batas dua desa tersebut. Ketiga pada Titik Koordinat Kartometrik 002 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (median line) jalan setapak di kedua desa tersebut. Selanjutnya, pada Titik Koordinat Kartometrik B menuju ke arah barat laut menyusuri punggung bukit sampai pada Titik Koordinat Kartometrik C di dua desa yang sama.
Hamka mengatakan bahwa tapal batas ini sudah ada sejak dulu telah tertera dalam peta yang dibuat oleh Direktorat Agraria Propinsi NTB tahun 1987 bulan februari. Diperkuat oleh keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat no 267 tanggal 27 Juli 1992.
“Dalam Keputusan gubernur tersebut menyebutkan tapal batas Lombok Tengah dan Lombok Barat adalah sesuai dengan titik koordinat dan tapal batas saat ini sesuai dengan gambar dar direktorat agraria tahun 1987,” jelasnya.
Tak sampai disitu, Hamka melanjutkan bahwa keputusan gubernur tahun 1992 diperkuat kembali oleh Permendagri no 93 tahun 2017 yang menguatkan batas wilayah Lobar dan Loteng. Sesuai dengan tapal batas yang ditetapkan tahun 1987 dan 1992.
“Tapal Batas yang ditandai dengan tugu perbatasan tersebut posisi dan Lokasinya tetap tidak berubah sejak 1987 hingga saat ini, jadi tidak ada yang berubah yang kembali diperkuat dan diperjelas oleh Permendagri no 93 tahun 2017. Kami minta semua pihak dapat menghormati ini,”pungkasnya.
Sementara, Bupati Loteng H Moh. Suhaili FT menyesalkan jika ada pihak yang main klaim di lapangan. Kita ini punya aturan, hukum, UU dan atasan. Untuk itu jadi sabar menunggu. “Jangan sampai disalahkan nanti satu sisi ada salahkan, apa kerjanya bupati ? jadi dampak di masyarakat,” katanya tegas pekan kemarin.
Suhaili menyarankan sebaiknya semua pihak saling menahandiri. Pada prinsipnya, Loteng tetap bertahan seperti dulu. Kalaupun ada UU memerintahkan Loteng menyerahkan tiga seper empat wilayah menyerahkan wilayahnya tidak jadi masalah. Termasuk Lobar mengambil Kuta sampai Utara Selatan tidak jadi masalah.
“Lombok Tengah tidak mau diambil, apalagi mau mengambil,” tegas Suhaili.
Kalaupun nekad Lobar mengambil wilayah. Maka secara otomatis pemerintah Loteng akan mengajukan keberatan.(win/tim/jho)