IST/RADAR MANDALIKA BERI KETERANGAN : Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Eva Dewiyani S didampingi Sekretaris Bappenda, Mohammad Husni saat memberikan keterangan pers, kemarin.

MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB membeberkan pendapatan daerah dalam APBD Provinsi tahun anggaran 2022, kemarin.

 

Kepala Bappenda NTB,  Eva Dewiyani mengatakan bahwa pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp 5,399 T, kemudian disesuaikan kembali melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 2022 tertanggal 9 Maret 2022 menjadi Rp 5,413 triliun. Penyesuaian ini terjadi akibat adanya penambahan hibah Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) yang merupakan program berjangka pemerintah pusat di bidang irigasi. Tujuannya untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi.

 

Sementara target pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 47,50 persen, pendapatan transfer sebesar 52,08 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 0,42 persen. Sampai dengan bulan Mei tahun 2022, realisasi penerimaan pendapatan daerah telah mencapai 34,30 persen atau sebesar Rp1,857 T. Realisasi pendapatan daerah sampai dengan bulan Mei tahun 2022 didominasi oleh pendapatan transfer sebesar 53,40 persen.

 

“Itu menyusul PAD sebesar 46,04 persen dan LLPD sebesar 0,57 persen,” ungkap Eva saat jumpa pers di Mataram kemarin.

 

Eva mengatakan, PAD sendiri telah terealisasi sebesar Rp 854,95 M atau 33,25 persen, dengan penyumbang terbesar dari komponen pajak daerah 73,55 persen, menyusul lain-lain PAD yang sah 26,10 persen, retribusi daerah 0,34 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 0,00 persen.

 

Adapun penerimaan realisasi PAD tersebut meningkat Rp 205,35 M atau sebesar 31,61 persen dari periode sampai dengan bulan Mei tahun sebelumnya (2021), yang sebagian besar disebabkan peningkatan penerimaan dari pajak daerah, terutama dari PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 52,57 M atau 52,27 persen, akibat konsumsi BBM di NTB meningkat dengan adanya berbagai macam event dan mulai menggeliatnya aktivitas masyarakat, tidak berlakunya lagi BBM premium sehingga beralih ke pertalite serta penerapan tarif PBBKB tunggal.

 

Dijelaskan, pajak rokok juga mengalami peningkatan penerimaan hingga 27,31 persen atau senilai Rp 34,99 M, disebabkan penerimaan pajak rokok tahun 2022 tidak dipotong jaminan kesehatan akibat kontribusi Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) NTB dalam mendukung program jaminan kesehatan yang telah melebihi 37,5 persen.

 

“Penerimaan PKB juga mengalami peningkatan sebesar Rp 6,11 M atau 3,45 persen, disusul penerimaan BBNKB yang meningkat Rp 9,88 M atau 8,02 persen, akibat mulai meningkatnya penerimaan dari kendaraan baru baik BBN1 dan BBN2,” jelasnya.

 

Komponen lain yang juga menyumbang peningkatan penerimaan PAD adalah pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengalami peningkatan hingga Rp 106,00 M atau 102,10 persen. Peningkatan tersebut sebagian besar bersumber dari penerimaan klaim kesehatan.

 

Anggaran pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan daerah pada 2022 disebut mengalami penurunan, dimana pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp 2,819 T, yakni berkurang Rp 607,47 M atau 21,55 persen dari target tahun lalu yang sebesar Rp 3,414 T, disebabkan penerimaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak lagi disalurkan melalui Pemerintah Provinsi, namun langsung diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal tersebut juga yang mengakibatkan penerimaan pendapatan transfer pada periode sampai Mei tahun 2022 mengalami penurunan hingga 36,67 persen atau setara Rp 574,10 M.

 

“Penerimaan komponen terakhir pendapatan daerah, yakni lain-lain pendapatan daerah yang sah pada periode ini telah mencapai 46,60 persen dari target tahun 2022 yang merupakan penerimaan hibah IPDMIP dari Pemerintah Pusat,” katanya.

 

Penerimaan pendapatan daerah sampai Mei tahun 2022 secara keseluruhan mengalami penurunan 16,20 persen, dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya yang sebagian besar akibat berkurangnya penerimaan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat.

 

“Meskipun demikian peningkatan penerimaan PAD menunjukkan sisi positif dari perkembangan penerimaan daerah di masa pandemic ini,” ungkapnya.

 

Menurut Eva, agar realisasi pendapatan daerah tahun 2022 terjadi peningkatan dibandingkan dengan realisasi tahun 2021, maka berbagai upaya akan dilakukan dan ia optimis itu akan berjalan. Upaya-upaya itu antara lain, peningkatan kualitas layanan dengan berbagai inovasi, mengoptimalkan sumber daya organisasi, meningkatkan kerjasama dengan berbagai stakeholder termasuk pemerintah Kabupaten/Kota dan membuat kebijakan insentif pajak daerah. (jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 441

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *