KLU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Utara mencatat ada beberapa wajib pajak yang masih belum membayar kewajiban pajaknya hingga saat ini. Penagihan piutang pajak itu jadi atensi pemerintah daerah.
Untuk itu, Bapenda pun menggandeng kejaksaan untuk menagih piutang pajak. Dengan harapan wajib pajak dapat segera menuntaskan utang yang masih tercatat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan pada Bapenda Lombok Utara, Hairudin Nasir mengatakan, kerja sama yang dijalin dengan kejaksaan untuk mengoptimalkan proses penagihan piutang wajib pajak yang menunggak sampai saat ini. Dimana, pihaknya sedang memfokuskan penagihan pada wajib pajak yang nilai utangnya cukup besar.
“Ada tiga wajib pajak yang sedang kita sasar agar dapat segera melunasi hutangnya mereka ini nunggak dibawah tahun 2018,” ungkapnya.
Tiga wajib pajak ini diantaranya dua wajib pajak hotel restoran dan satu wajib pajak yang nunggak dari Pajak Bumi Bangunan (PBB). Namun ia enggan memberikan identitas terhadap siapa saja wajib pajak tersebut.
Yang jelas, total keseluruhan hutang dari tiga wajib pajak itu tercatat sekitar Rp 5,5 miliar lebih. Rincian-nya, terbanyak dari pajak hotel restoran hampir Rp 5 miliar dan sisanya PBB Rp 596 juta. Dari jumlah tunggakan wajib pajak itu jelasnya baru dua wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran secara angsur yakni dari pajak hotel restoran dengan nominal yang sudah tersetor dari kedua wajib pajak itu ke kas daerah sebesar Rp 965 juta.
“Kita sudah memberikan batas waktu pelunasan terhadap tunggakan mereka sampai Oktober 2023 mendatang,” jelasnya.
Nasir membeberkan terhadap tunggakan yang masih tersisa cukup banyak itu, apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan belum dilunasi maka jelasnya ada konsekuensi yang diterima berupa sanksi penyitaan dan juga bisa sampai pada pencabutan izin operasionalnya.
“Tidak menutup kemungkinan sanksi tegas itu kita berikan nanti,” cetusnya.(dhe)