IST/RADAR MANDALIKA VAKSIN: Proses vaksinasi usia 6-11 tahun di MI Annur Puyung, belum lama ini.

 

PRAYA – Beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca vaksin anak yang diterima wali murid menjadi salah satu penghambat vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Seperti yang dialami oleh MI Annur Puyung.

Kepala madrasah setempat, Arifin Haris mengatakan, dari 78 siswa hanya 44 orang siswa yang sudah kedapatan vaksin atas persetujuan orangtua wali. Ini bisa dikatakan baru 50 persen orangtua yang setuju terhadap pelaksanaan vaksin anak usia 6-11 tahun di madrasah pada 14 Januari lalu.

“Surat yang disebarkan kepada wali murid adalah surat yang diterima dari KKM dalam surat persetujuan tersebut tertulis keterangan terkait dengan risiko pasca vaksin ditangung sendiri oleh wali murid atau tidak akan menuntut pihak madrasah atau puskesmas. Hal ini yang membuat pemikiran orangtua terkait vaksin belum dijamin aman untuk anak-anak,” tuturnya.

Baginya, seharusnya untuk memberikan kepercayaan diri kepada orangtua wali atau siswa itu sendiri dalam pelaksanaan vaksinasi paling tidak harus ada yang bertanggungjawab sementara madrasah hanya memfasilitator saja.

“Untuk memberikan penyadaran kepada wali murid dan siswa itu sendiri butuh waktu lama. Sementara dalam pelaksanaannya semuanya dikebut sehingga hasilnya masih banyak orangtua menolak karena masih meragukan keamanan vaksin bagi anak-anak,” ucapnya.

Menurutnya, atas dasar keterangan surat tersebut, bisa dinilai bahwa pemerintah sendiri tidak berani menjamin kenyamanan vaksin terhadap anak-anak. Berdasarkan surat tersebut lanjutnya, membuat banyak orangtua merespons menolak anaknya divaksin meskipun anak tersebut kondisinya layak divaksin. (cr-hza)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *