PRAYA – Pelantikan kepala sekolah jenjang SMP yang dilakukan belum lama ini dinilai sarat akan masalah. Dari 61 orang yang dilantik, ironisnya banyak yang diduga tidak memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah. Seperti tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sertifikat Guru Penggerak dan persyaratan lainnya.
Informasi yang dirangkum Radar Mandalika di lapangan, dari belasan kasek yang non-job, otomatis banyak wajah baru yang dipromosikan. Namun jika dilihat dari persyaratan, setidaknya hanya empat orang yang memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah. Itupun diambil dari guru yang sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak berstatus PNS. Sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 menyebutkan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
Sementara sisanya patut dipertanyakan apakah sudah memenuhi persyaratan atau tidak. Jika dilihat ke belakang untuk memperoleh sertifikat dan NUKS, calon kepala sekolah harus menempuh dua tahapan, yakni tahap rekrutmen dan diklat calon kepala sekolah dan terakhir berlaku pada tahun 2018 silam. Ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah mensyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial di mata publik.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Loteng, HL Idham Halid pada saat dikonfirmasi menyampaikan, persyaratan NUKS sudah tidak dipergunakan lagi itu sesuai Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang guru diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
“Besok itu kepala sekolah tidak akan dilantik, nanti ada tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah bagi satuan pendidikan. Yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan pengawas sekolah,” ucapnya.
Dewan pertimbangan pengangkatan kepala sekolah ini lanjutnya, seperti halnya Baperjakat melakukan inventarisasi lowongan jabatan serta memberikan pertimbangan dalam promosi jabatan. Namun dalam hal ini yang dilakukan sebatas memberi masukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).
“Besok tidak ada pelantikan kepala sekolah karena guru itu diberi tugas tambahan, tidak seperti pejabat struktural,” tambahnya.
Ditanya terkait jumlah Guru Penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah pihaknya mengaku sebanyak empat orang. Yang mana empat orang ini tersebar di Kecamatan Janapria dan Praya Barat.
“Pihaknya berharap kepala sekolah yang dilantik bisa bekerja lebih maksimal dan mengikuti segala program dari kementerian. Sementara untuk pengisian kasek definitif jenjang SD masih dalam proses menelurkan rekomendasi,” tutupnya.(cr-hza)