MATARAM – Kepala Dusun Powen Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Ramli Ahmad memenangkan banding dilakukan Kades Batujai Alwan Wijaya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Surabaya.
Kadus yang sempat dipecat ini pun sujud syukur usai mendengar putusan tersebut. Adapun putusan dalam banding ini, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Sebab, semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar.
Selain itu, Kadus ini juga tidak terbukti melawan kades.
Dimana, berdasarkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang dikirim melalui E-cort dengan perkara Nomor : 177/B/2021/ PT.TUN.SBY, pada tanggal 13/09/2021 dengan amar putusan banding.
“Menerima permohonan banding dari tergugat/ pembanding. Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor :6/G/2021, tanggal 3/6/2021 yang di mohonkan Banding. Selanjutnya, menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar 250 ribu,” kata Theofilus Nurak, kuasa hukum Kadus Powen sembari membacakan isi putusan.
Kuasa hukum menerangkan, yang menguatkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Mataram menandakan bahwa tergugat/ pembanding tidak punya dasar hukum untuk memberhentikan Kadus Powen sebagai Kadus.
“Kline kami bernama Ramli Ahmad dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Powen dan keputusan Kepala Desa Batujai, Alwan Wijaya itu penuh dengan hasil rekayasa,” ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum meminta Kepala Desa Batujai, Alwan Wijaya untuk segera mengaktifkan kembali Kadus Powen dan merehabilitasi nama baiknya.”Harus segera dilakukan ini,” pintanya.
Sementara itu, Kades Batujai Alwan Wijaya yang dikonfirmasi mengaku akan menghormati keputusan PTUN Surabaya. saat ini, pihaknya diberikan waktu selama 90 hari untuk melakukan secara sukarela atau tidak atas keputusan tersebut.
“Kami akan akomodir keputusan itu. Kami akan sampaikan ke bawah juga karena kami terima ini tanggal 17 kemarin dan harus kita terima dengan lapang dada,” katanya.(red/ndi)