MATARAM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menindak tegas para pengendara yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. Tindakan tegasnya berupa penggembokan ban untuk pengendara roda empat dan merantai kendaraan roda dua.
Kepala Dinas (Kadis) Dishub Kota Mataram, M Saleh menegaskan, pada rambu-rambu yang bertuliskan S coret dilarang berhenti apalagi memarkir kendaraannya, begitu pula dengan P coret.
“Tanya dia itu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki dibuat atau dibeli,” sesalnya.
Saleh melanjutkan, pada P coret boleh-boleh saja berhenti sementara dengan catatan mesin dalam keadaan hidup dan pengemudinya berada di dalam kendaraan dan tidak berhenti dalam jangka waktu yang lama.
“Boleh turunin penumpang, tapi jangan berada dikanan jalan, sebaiknya dikiri jalan. Soalnya jalur kanan untuk lajur cepat,” tambahnya.
Jika masih ditemukan adanya pengendara bandel. Dishub Kota Mataram tidak segan-segan mengembok atau merantai kendarannya dan menempel stiker tanda pelanggarannya. Langkah selanjutnya menyerahkan ke Polres untuk dilakukan tilang setelah proses tilang selesai barulah Dishub akan membuka kunci gembok atau rantai ban kendaraan.
“Langkah ini supaya ada efek jera bagi pengendara,” harapnya. (ton)