MATARAM – Fokus GruP Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi NTB Tahun 2024 berlangsung di Mataram, Selasa (06/08?. Salah satu yang disorot dalam diskusi tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB yang dinilai tidak transparan dalam mengelola informasi yang dilakukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.

Salah satu informasi yang diharapkan masyarakat rilis pendapatan dana hibah Partai Politik (Parpol) yang ada di NTB. Hal tersebut disorot Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP) Provinsi NTB, Fahrul Moestafa.

“Dalam catatan media, Bakesbangpol OPD Pemprov NTB belum merilis data Parpol untuk (penerimaan) Dana (hibah) Parpol,” ungkap Fahrul.

Arul begitu akrab disapa mengaku kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Bakesbangpol harus patuh terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Itu harus kita dorong supaya lebih informatif,” ungkapnya.

Hal kedua yang disorotnya Sekretariat DPRD NTB yang selama ini tidak pernah merilis kegiatan-kegiatan para anggota DPRD NTB. Misalnya bagaimana publik bisa mengetahui dari 65 anggota DPRD yang ada mana saja yang rajin masuk maupun anggota pemalas.

“Begitu juga (kantor) DPRD NTB tidak kita temukan PPID nya  akfif. Setidaknya publik mengetahui persentase kehadiran mereka selama ini,” terang Arul.

Sementara itu, anggota KI NTB, Asraruddin menyebutkan Bakesbangpoldagri Provinsi NTB OPD yang masuk kategori belum informatif di tahun 2023. Pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi mendorong supaya OPD yang bersangkutan bisa lebih informatif mengaktifkan website laman OPD nya. Sehingga informasi apapun didalam OPD tersebut bisa dengan mudah diakses dan diketahui publik.

“Terkait Kesbangpoldagri Kami di KI terus berkoordiansi. Memang untuk tahun 2023 Kesbangpol belum informatif,” terang Asrar.

Menurutnya jika publik menghendaki informasi tertentu kepada satu instansi sebaiknya melayangkan surat secara resmi. Jika dalam kurun 20 hari belum ada tanggapan maka KI NTB bisa menangani aduan tersebut.

“Saran kami, ketika menginginkan satu informasi disarankan bersurat secara resmi,” ungkapnya.

Diketahui dalam FGD tersebut mengupas tiga bagian. Pertama Lingkungan Fisik Politik memuat 28 Data Indikator Pertanyaan yang dijelaskan langsung dalam jawaban KI NTB. Misalnya pada indikator pertanyaan ke 19. Sejauh mana warga negara/masyarakat/publik aktif mengakses informasi publik dari badan publik? Dari pertanyaan tersebut disiapkan jawaban Data Permohonan Informasi ke PPID tahun 2023 Utama Provinsi NTB  sebanyak 163 Permohonan. Sedangkan kunjungan website 695.582 kali dan yang melalikan downloud DIP sebanyak 380,147.

Bagian kedua Lingkungan Ekonomi. Indikator pertanyaan yang muncul sejauh mana badan publik melayani permintaan informasi dari masyarakat dengan biaya ringan? Untuk kabupaten Kota 10 permintaan tanpa biaya. OPD Pemprov NTB tersedia pdf 47 tanpa biaya. BUMN lima dan legislatif 11.

Bidang ketiga, Lingkungan Hukum. Sejauh mana terdapat ancaman hukum/kriminalisasi terhadap warga yang menyebarkan informasi publik. Dari pertanyaan tersebut dalam catatan KI NTB belum ada di NTB.

Dalam FGD IKIP NTB 2024 itu hadir Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandi Yudha, Tenaga Ahli KI Pusat, Roichatul Aswidah. Kadiskominfotik NTB, Najamudin Amy. Anggota KI NTB lainnya, Suaeb Quri serta sejumlah narasumber informan ahli daerah dari unsur Pemerintah, Masyarakat, Akademisi, Pelaku Usaha dan Jurnalis. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 230

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *