KLU—Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat laporan pelecehan seksual terhadap anak dari Januari 2025 sebanyak 3 kasus. Sedikit mengalami peningkatan di tahun ini dibandingkan Desember 2024.

Kepala UPTD PPA Ni Putu Rusmini mengatakan, bahwa pihaknya telah menangani tiga kasus pelecehan yang terjadi sepanjang tahun ini. Dengan langkah tegas untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban.

Bahkan pihaknya terus bergerak aktif dalam menangani kasus-kasus pelecehan yang melibatkan anak-anak.

“Tiga kasus yang kami tangani di tahun ini sudah selesai diproses. Namun, tantangan kami adalah banyaknya kasus yang baru muncul, meskipun kejadian tersebut sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, UPT PPA KLU mencatat pada Januari 2025 ini untuk kasus pelecehan seksual ada 3 kasus, kemudian pernikahan anak 1 kasus, hak asuh 1 kasus, dan 1 kasus pemukulan atau fisik.

Sedangkan sepanjang 2024, jumlah pelecehan seksual sebanyak 39 kasus, pencurian ada 12 kasus, pengeroyokan 2 kasus, perkelahian 2 kasus, pemukulan 5 kasus, psikis 4 kasus, pernikahan anak 63 kasus, hak asuh 2 kasus, pembuangan bayi 1 kasus, ITE 3 kasus dan penyimpangan 8 kasus.

“Kalau pelecehan ini tidak hanya saat ini saja terjadi, bahkan ada yang terjadi sejak 1 atau 2 tahun lalu, dan anak-anak yang menjadi korban,” ucapnya.

Kasus-kasus ini baru dilaporkan sekarang karena korban mulai berani untuk melaporkan apa yang mereka alami. Dimana meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan sosialisasi yang terus dilakukan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga, dan asosiasi yang berkolaborasi dengan UPTD PPA. Sosialisasi yang lebih intensif dan luas menjadi kunci dalam menggugah korban dan masyarakat untuk lebih berani melapor.

“Kami tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada pencegahan, mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, hingga ke desa-desa. Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk anak-anak,” ungkapnya.

Begitu menerima laporan kasus pelecehan, UPT PPA KLU langsung bertindak cepat dengan mendampingi korban, melakukan pemeriksaan medis melalui visum, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Dimana tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Begitu terjadi pelecehan, kami langsung telusuri dan jangkau, melakukan penanganan yang diperlukan. Tidak ada penundaan, dan kami akan terus memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum,” bebenya.

Kerja sama yang erat dengan kepolisian menjadi hal yang sangat penting dalam mempercepat proses penanganan kasus. Rusmini berharap, dengan adanya dukungan yang lebih kuat dari aparat kepolisian, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak dapat lebih efektif.

“Saat ini, kami sedang merancang sistem yang lebih kuat untuk pencegahan dan penanganan kasus. Kalau memang terbukti, kami akan bertindak tegas dan tanpa kompromi untuk menangkap pelaku, dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” ungkapnya. (dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 273

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *