PRAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) memastikan akan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang ada. Berkaca pada tahun sebelumnya, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 40 miliar
Sementara para ASN di Loteng masih menunggu kepastian soal pencairan THR. Salah satu ASN yang enggan dikorbankan namanya mengaku, sampai saat ini belum mendapatkan informasi mengenai THR. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, dikatakan tidak pernah ada informasi sampai sekarang.
“Semua belum ada info dan belum ada edaran tentang nike,” katanya.
Dia pun berharap supaya Pemda mengutamakan atau memberikan THR bagi honorer. Menurutnya, sebaiknya untuk pejabat ditiadakan. Kenapa, karena ia merasa dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN aja sudah cukup untuk sekadar membeli baju lebaran untuk keluarga.
“Ye taok tao-tao jari atasan mangkin, bisa menyisihkan uang pribadi untuk staf,” katanya,
Sementara Sekda Loteng, Lalu Firman Wijaya menerangkan, THR bagi ASN tahun ini mengikuti aturan yang ada. Dia juga menegaskan, untuk TPP ASN tidak ada kenaikan tahun ini.
“TPP ASN tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Untuk tenaga honorer, dipastikan tidak ada THR. “THR untuk honorer belum ada,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng itu.
Seperti diketahui, pemberian THR ini tertaung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.(red/tim)