LOBAR—Permasalahan aset Lombok Barat (Lobar) tak kunjung selesai. Kini kasus penjualan aset Pemkab Lobar kembali terulang. Adalah aset bersama dengan Kota Mataram di Loang Baloq telah dijual oknum hingga Rp 10 miliar. Pemerintah daerah (Pemda) pun sudah melayangkan laporan atas dugaan penjualan aset daerah itu kepada pihak berwajib.
Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra yang dikonfirmasi membenarkan kabar dijualnya aset daerah itu. Oknum inisial A yang mengklaim atas lahan itu sudah menjual sebagian lahan seluas 4 hektare sebesar Rp 10 miliar. Hal itu terkuak berdasarkan fakta di lapangan dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan. “Ini yang ditemukan oleh Kejaksaan,” kata Dedi belum lama ini.
Atas temuan itu, oknum tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram atas dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, proses keperdataan juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “Laporan ini kami ajukan di tahun 2021 kemarin. Alhamdulillah sekarang kasusnya jalan bahkan sudah masuk di penyidikan,” ungkapnya.
Ia berharap dugaan tindak pidana penjualan aset itu bisa segera selesai, agar aset itu bisa kembali ke daerah. “Saya belum mengetahui kepastian berapa nilai penjualan dan berapa luasan yang dijual oleh oknum A. Tapi yang jelas sebagiannya sudah dijual ke orang lain,” bebernya.
Meski sudah dibeli oleh orang lain, lahan itu tak akan bisa diterbitkan sertifikat oleh orang yang membelinya. Sebab BPN tak berani mengeluarkan sertifikat.
“Kami sudah blokir ke BPN,” tegasnya.
Kepemilikan aset berstatus milik bersama dengan Kota Mataram itu dengan dasar kesepakatan kedua belah pihak tertuang dalam berita acara serah terima aset. Ironisnya, oknum A ini pernah menggugat Pemkab Lobar dan Pemerintah Kota Mataram secara perdata karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
“Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar,” pungkasnya. (win)