UNTUK para wartawan. Suatu saat pertanyaan di atas (judul) akan Anda dengar dari nara sumber. Kalau sekarang mungkin belum. Kenapa?

Boleh jadi rasa sungkan karena unsur pertemanan antara wartawan dan nara sumber. Atau patut diduga masih ada rasa “takut” karena pertanyaan itu dinilai sensitif. Kalau dilontarkan khawatir menimbulkan ketersinggungan. Lalu menitip kemarahan atau numpang marah melalui berita, hehe..

Memang, sampai saat ini, perlu tidaknya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Peserta Uji Kompetensi Wartawan itu, masih pro kontra di kalangan profesi yang sebelumnya akrab dengan julukan kuli tinta itu. Ada yang setuju, banyak juga yang menentang.

Mereka yang setuju makan siang gratis, eh salah, setuju UKW, umumnya para wartawan pemula yang sadar dan “dipaksa” perusahaannya untuk meningkatkan kapasitas jurnalisnya melalui UKW. Tapi jangan salah, ada pula beberapa wartawan Toak (lama, bahasa Sasak, Red) yang baru “sadar” akan pentingnya standar kemampuan yang terukur bagi profesi yang mungkin telah berpuluh puluh tahun digelutinya. Kemudian memutuskan ikut UKW walau dibumbui “permakluman” dan alasan “pembenar”.

Bagi kubu yang menentang UKW. Bahkan sampai menggugat peraturan dewan pers tentang UKW atau Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW). Mereka umumnya wartawan senior, yang telah menghabiskan hampir semua masa hidupnya menjadi wartawan. Beranggapan UKW justru melecehkan profesi wartawan. Kok bisa?

Wartawan itu independen. Kenapa harus diuji. Untuk melihat kompetensi kata mereka, tak perlu ujian segala. Baca saja karyanya, lihat integritas dan pantau jaringannya. “Apakah itu tidak cukup untuk menilai kompetensi atau tidaknya seorang wartawan,” celetuk salah satu teman seorang wartawan senior.

Untuk menyatukan mindset, ada baiknya kita pahami dulu tujuan UKW itu sendiri. Secara sederhana agar seluruh wartawan Indonesia khususnya di NTB memiliki kompetensi, yang bisa diketahui dengan melakukan pengukuran atau ujian. 

Walau UKW kompetensi minimal, karena ada media yang membuat tuntutan lebih tinggi bagi wartawannya. Namun diharapkan semua wartawan kompeten, ditunjukkan dengan memiliki sertifikat. Layaknya juga profesi lain, seperti advokat, dokter dan sebagainya.

Ini juga berguna untuk membedakan antara mereka yang sungguh-sungguh berprofesi wartawan, dengan yang hanya berpura-pura menjadi wartawan. Perlu juga diketahui, mata ujian unjuk kerja di tiga jenjang UKW berbeda.

Untuk wartawan Muda, uji kompetensinya antara lain, mengusulkan atau merencanakan liputan, mencari bahan liputan terjadwal, wawancara tatap muka. Wawancara cegat, menulis berita, menyunting berita sendiri, menyiapkan isi rubrik, rapat redaksi, dan membangun jejaring.

Sementara untuk UKW Madya, uji kompetensinya meliputi: mengidentifikasi/kordinasi liputan, analisis bahan liputan terjadwal, merencanakan liputan investigasi, menulis berita (feature), menyunting sejumlah berita, merancang iri rubrik, menganalisis pemberitaan, mengevaluasi hasil pemberitaan, membangun dan memelihara jejaring.

Sedangkan untuk UKW Utama, uji kompetensinya meliputi mengevaluasi rencana liputan, menentukan bahan liputan layak siar. Mengarahkan liputan investigasi, menulis opini, kebijakan rubrikasi, dan memimpin rapat redaksi.

Dalam UKW juga diujikan juga hal hal yang bersifat elementer. Seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit.

Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak melakukan plagiat serta sanksi apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi. (abdus syukur)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 244

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *