PRAYA – Aturan pemakaian sepeda listrik di jalan raya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Permenhub nomor 45 tahun 2005, sepeda listrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan penggunaannya sebagai penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
Dalam Pasal 4 Permenhub tersebut dikatakan, pengguna yang mengendarai sepeda motor listrik di jalan raya harus berusia minimal 12 tahun. Selain itu pengendara juga wajib menggunakan helm dan hanya boleh melaju dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Pengendara sepeda listrik tidak diperkenankan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Pengendara juga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Mengenai itu, Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, IPTU Abdur Rachman mengungkapkan, penggunaan sepeda listrik ini hanya boleh di kawasan tertentu seperti komplek perumahan, lampung, areal wisata dan komplek pabrik, serta tidak diperbolehkan di jalan raya atau jalan umum.
Selain kendaraan sepeda listrik ini tidak menggunakan surat-surat, namun lebih ditekankan penggunaannya tidak boleh di jalan. Dan penting peran keluarga, peran orang tua.
“Itu penting banget peranan orang tua karena banyak sekali yang menggunakan sepeda listrik ini masih dibawah umur, dan saya rasa secara emosional secara etika berkendara ini masih belum memenuhi syarat tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga membahayakan orang,” jelasnya.
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada wacana akan diterbitkan surat izin untuk sepeda listrik. Mengingat penggunaannya memang ada di kawasan saja. Jadi bukan untuk di jalan raya.
Berbeda halnya kalau motor listrik itu memiliki surat yang sama dengan kendaraan yang lainnya jadi akan terbit BPKB STNK dan SIM. Cuma nanti ada perbedaan di plat nomornya saja. Kalau secara grup yang secara kasat mata yang bawahnya ada warna birunya itu berarti itu motor listrik bukan sepeda listrik.
Pihaknya mengimbau supaya orangtua juga dapat memberikan kontrol terhadap anak-anaknya yang di bawah usia 12 tahun supaya tidak leluasa menggunakan sepeda listrik hingga ke jalan raya. (tim)