PRAYA – SY, wanita terlibat kecelakaan maut yang disebut sebagai istri Gubernur NTB. SY terlibat kecelakaan dengan pemotor hingga balita inisial M (2 tahun) meninggal dunia.
Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil CRV warna putih nopol B 720 SRI yang ditumpangi SY dan disopiri ZA dengan sebuah sepeda motor yang dikendarai J (22) terjadi di bypass BIL Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Sabtu (9/9).
Kasat Lantas Polres Loteng, IPTU Abdul Rachman menjelaskan, kasus laka lantas tersebut saat ini sudah naik ke tahap sidik dari tahap lidik. Di mana, ZA sudah ditetapkan jadi tersangka yang merupakan sopir mobil CRV nopol B 720 SRI yang ditumpangi SY.
“Untuk tersangka saat ini posisinya masih ada di unit Gakkum, jadi apabila administrasi sudah lengkap kita akan melakukan penahanan,” ungkapnya.
Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap tersangka itu yakni pasal 310 ayat 4 yang mana berbunyi, kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, di mana kelalaian nya dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Adapun saat kejadian, ujarnya, kecepatan kendaraan roda empat itu berdasarkan pengakuan dari pengemudi yakni sekitar 80 kilometer per jam. Dan dikatakan, kecepatan tersebut masuk kriteria cukup tinggi.
“Penyebab kecelakaan nya sendiri yakni, menabrak dari belakang kendaraan roda dua tersebut, berdasarkan pengakuan daripada tersangka, karena pengemudi tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan, yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari depan mobil itu sendiri,” ujarnya.
Dia membeberkan kronologi kejadian tersebut. Dimana mobil datang dari arah timur menuju ke arah barat, serah dengan kendaraan roda dua tersebut. Saat terjadinya kecelakaan, roda dua ditabrak dari belakang. Dimana informasinya kendaraan roda empat ini perjalanan dari Mandalika menuju Kota Mataram.
Hingga kini, pihaknya tidak dapat menyimpulkan secara utuh. Mengingat memang dari pengakuan pengemudi roda empat ini tiba-tiba saja terjadi kecelakaan tersebut. Jadi, memang tidak ada upaya mengantisipasi atau tidak melihat lalu lintas secara menyeluruh.
“Adapun indikasi pengaruh obat-obatan maupun pengaruh alkohol tidak ada, sejauh ini kami bisa menganalisa adanya Kurang konsentrasi dari pada pengemudi roda empatnya,” katanya.
“informasi yang kami dapatkan dari pihak rumah sakit untuk korban ini mengalami luka dari pada pengendara roda duanya ini luka patah bahu di bagian kiri, sedangkan untuk penumpang ini luka di bagian perutnya dan juga mukanya jadi ada luka untuk penumpang,” beber nya
Dia menerangkan, apabila ada proses perdamaian di antara kedua belah pihak, namun tidak akan menggugurkan kasus pidana nya. Dan, tetap melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur. Untuk santunan terhadap korban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja. Dan, pihak Jasa Raja sudah turun langsung.
“Dana dari Jasa Raharja informasi yang kita dapat sudah disalurkan kepada korban, untuk korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta. Sedangkan untuk korban luka ini mendapatkan santunan maksimal 25 juta,” ungkapnya.
Kemudian untuk penumpang roda empat dikatakan sebagai saksi, dan sudah langsung diperiksa/dimintai keterangan.
“Kondisi saat kejadian, penumpang yang mengantuk jadi tertidur kemudian langsung mendengar bunyi tabrakan tersebut dan terjadi kecelakaan, jadi ia terbangun dari tidurnya,” ujarnya. (tim)