LOTIM – Kondisi generasi saat ini sepertinya semakin gawat. Pasalnya, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim), menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu yang masih bawah umur dan mahasiswa. Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan terduga pengedar yang masih di bawah umur adalah di simpang tiga jalan raya Desa Rensing Raya Kecamatan Sakra Barat Lotim, sekitar pukul 17.00 Wita, Minggu (16/1) lalu. Sedangkan terduga pengedar yang masih mengenyam pendidikan di bangku kuliah ditangkap tim opsnal di TKP Lingkungan Bagik Longgek Timur, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong Lotim.
Tidak main-main jumlah barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku asal Lombok Tengah tersebut dengan total bruto 14,90 gram. Terdiri dari satu klip transparan berisi kristal bening diduga sabu berat bruto 7,72 gram, satu klip transparan diduga sabu seberat 7,19 gram, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 3629 UJ.
Tim ospnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Lotim, melakukan penyelidikan mendalam terhadap terduga pengedar, yang kerap mengedarkan barang terlarang itu di wilayah hukum Polres Lotim. Begitu informasi yang diperoleh valid sesuai ciri-ciri yang didapat, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menangkapnya. Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan terduga pengedar yang masih bawah umur inilah Tim Opsnal mendapati barang bukti narkoba jenis sabu itu.
Sebelumnya dari Tempat Kejadian Perakra (TKP) berbeda pada (14/1) lalu, Tim Ospnal yang dipimpin KBO, juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, yang dilakukan inisial RH, 23 tahun asal Dusun Praya Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Tim opsnal setelah mendapatkan informasi valid langsung menggerebek terduga pelaku. Begitu dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP, diamankan barang bukti satu bungkus klip narkoba jenis sabu berat bruto 2,40 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Selain itu, diamankan barang bukti satu unit handphone Nokia, satu unit handphone android, serta sebuah dompet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pengedar narkoba jenis sabu ini digelandang ke Polres Lotim, untuk dilakukan penyidikan guna mengungkap sumber barang haram tersebut.
Kapolres Lotim, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lotim melibatkan anak di bawah umur serta mahasiswa, menandakan semakin mengkhawatirkannya generasi bangsa ini dari ancaman narkoba. Meski pun, terduga pengedar tersebut tidak berasal dari wilayah Lotim. Namun wilayah Lotim yang memiliki penduduk cukup banyak, ditambah angka pengguna juga tinggi, membuat pengedar dari luar daerah pun, turun ambil untung di Lotim.
“Ini menjadi catatan kita bersama, betapa bahayanya narkoba. Para pelaku tidak mengenal usia, dan latar belakang,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada dari bahaya laten narkoba. “Mari kita nyatakan perang melawan narkoba. Jangan kita berikan ruang narkoba beredar ditengah keluarga kita,” seru Bagus. (fa’i/r3)