Oleh: H Abdus Syukur, MH**
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, perkara yang melibatkan wartawan atau produk jurnalistik sering menimbulkan perdebatan. Tidak sedikit laporan pidana yang sebenarnya berawal dari sengketa pemberitaan namun langsung dibawa ke ranah hukum tanpa terlebih dahulu dipahami. Apakah persoalan tersebut masuk kategori sengketa pers atau tindak pidana umum. Di sinilah peran ahli pers menjadi penting, baik bagi wartawan maupun aparat penegak hukum.
Ahli pers adalah orang yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan pengakuan di bidang jurnalistik serta hukum pers untuk memberikan pendapat profesional dalam suatu perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Kehadiran ahli pers bukan untuk membela wartawan, bukan pula menjadi pelindung perusahaan pers. Melainkan membantu menjelaskan secara objektif apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers, atau justru sudah masuk ke wilayah pidana yang tidak dapat berlindung di balik profesi wartawan.
Bagi wartawan, pemahaman ini sangat penting karena masih banyak yang beranggapan bahwa ketika ahli pers hadir, maka perkara otomatis selesai atau wartawan akan langsung terlindungi. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ahli pers hanya memberikan pendapat profesional berdasarkan kaidah jurnalistik, kode etik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pers. Pendapat tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik, jaksa, maupun hakim, tetapi tidak mengikat putusan.
Dalam praktik, ahli pers biasanya diminta menjelaskan beberapa hal mendasar. Seperti apakah berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik. Apakah proses peliputannya sesuai dengan prinsip jurnalistik. Apakah ada pelanggaran kode etik. Apakah sengketa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, atau apakah ada unsur pidana yang berada di luar kerja jurnalistik.
Bagi aparat penegak hukum, kehadiran ahli pers juga menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai sebuah perkara. Tidak semua laporan terhadap wartawan dapat langsung diproses sebagai tindak pidana biasa. Jika objek yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik, maka penegak hukum perlu memahami bahwa Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Karena itu, pendapat ahli pers dapat menjadi pintu awal untuk melihat apakah sebuah kasus benar-benar merupakan sengketa pers atau bukan.
Namun harus dipahami pula, ahli pers bukan hakim. Ia bukan pihak yang menentukan benar atau salah seseorang. Keterangan ahli pers hanya merupakan salah satu alat bukti yang dipertimbangkan dalam proses hukum. Keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
Di Nusa Tenggara Barat, keberadaan ahli pers masih sangat terbatas. Hingga kini, hanya terdapat dua ahli pers yang dinyatakan lulus dan mendapat pengakuan sebagai ahli pers, yakni H. Abdus Syukur, MH dan Yogi Hadi Ismanto, MH. Keduanya menjadi bagian dari sumber rujukan profesional dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan jurnalistik, baik untuk kepentingan edukasi pers, penyelesaian sengketa pers, maupun penilaian terhadap produk jurnalistik di daerah.
Bagi wartawan, pelajaran penting dari hal ini adalah bahwa perlindungan utama dalam profesi bukan terletak pada hadirnya ahli pers, melainkan pada cara wartawan menjalankan tugas secara profesional. Selama bekerja sesuai Undang-Undang Pers, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan memberi ruang hak jawab, maka posisi wartawan akan lebih kuat secara hukum.
Sementara bagi aparat penegak hukum, memahami posisi ahli pers adalah bagian dari upaya menegakkan hukum secara adil dan proporsional. Tidak semua kritik, pemberitaan, atau tulisan yang menyinggung pihak tertentu dapat serta-merta dipidana. Harus dibedakan secara cermat antara kebebasan pers yang dilindungi undang-undang dengan perbuatan yang memang mengandung unsur pidana.
Karena itu, ahli pers sejatinya bukan pembela wartawan, bukan pula lawan aparat penegak hukum. Ahli pers adalah penerang yang membantu menjelaskan duduk persoalan dari perspektif pers, agar penegakan hukum tidak salah arah dan kebebasan pers tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, dan tanggung jawab.
** Ahli Pers
