MATARAM – Ketua Aksi Cepat Tanggap (ACT) NTB, M Romi Saepudin tidak mau membeberkan besaran gaji karyawan dan dirinya selaku pimpinan ACT di NTB. Dia berdalih ini merupakan Standar Operasional Prosudur (SOP) lembaga yang tidak boleh dibocorkan.
“Mekanisme (penggajiannya) kelembagaan seperti perusahan yang lain, mirip,” ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Dibeberkan Romi, jumlah karyawan ACT di NTB enam orang termasuk dirinya selaku pimpinan. Sesuai arahan pimpinan pusat untuk Indonesia Timur karyawan ditentukan sedikit namun intervensi mereka untuk seluruh kabupaten kota. Untuk gaji sendiri bersifat satu pintu langsung dari pusat.
“Ndekn belek laguk ndekt semel sebut. Ndekn penok laguk ndek kanggu sebutan. Ini sensitif soalnya. Sesuai SOP kelembagaan,” jawabnya.
“Gaji ndak bisa kami sampaikan karena ini soal SOP,” sambungnya.
Sementara itu, pasca dicabutnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Social (Kemensos) RI, kantor ACT NTB ditutup. Kendati demikian, karyawan ACT tetap aktif bekerja dengan Work From Home (dari rumah).
“Kantor sih tutup tapi kami tetap beraktivitas,” sebutnya.
Romi menegaskan kembali, jika ingin lebih jelas semua informasi yang mengenai pendapatan karyawan hanya melalui satu pintu yaitu dari pusat. Sementara itu, Romi mengaku rata-rata jumlah pengumpulan dana umat setiap tahun mencapai Rp 2 miliar. Namun keuangan itu tidak sifatnya di tampung (disimpan) melainkan setiap dana yang masuk di bulan itu juga langsung dikeluarkan untuk mendanai kegiatan atau program ACT itu sendiri.
“Mekanismenya setiap bulan masuk donasi setiap bulan juga langsung keluar,” bebernya.
Romi mengatakan, saat ini pihaknya tidak ada dana yang sedang dikelola alias kas dalam posisi kosong sejak adanya keputusan Kemensos. Sebab, ACT mengikuti keputusan dari pusat. Namun demikian Romi mengatakan sumber pendanaan ada dua yaitu, dari Kemensos langsung dan juga dari Baznas. Berdasarkan penyampaian dewan suriahnya (pengurus pusat) Mensos malah membolehlan 20 persen jatah Amil untuk dana operasional dari total dana yang diterimanya.
“Cuma kami di ACT tidak sampai disitu (penggunaan operasional) malah 2025 kami pasang target 0 persen operaional. Itu semangat yang akan kita ingin sampaikan,” terangnya.
Menurut Romi, pihaknya mendapatkan informasi pencabutan izin operasional pengumpulan dana dan barang itu bersifat sementara.
“Kita jalan sesuai aturan sama arahan pemerintah,” tuturnya.
Romi pun menyampaikan keterangan resmi Dewan Suriah dimana ACT sudah berbanah. Dengan adanya pemberitaan di media massa, serta percakapan di sosial media, ACT menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan kiprah di 47 negara dan sepanjang tahun 2020 telah melakukan 28.1000 aksi, ACT merasa perlu untuk memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi.
Menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi paska pandemi, sejak Januari 2022, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi. Selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT, dengan 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal. Ini penting dilakukan, untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi.
“Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” katanya menyampaikan pernyataan pers resmi dari pusat.
Sejak 11 Januari 2022, sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga. Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja. Pergantian managemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
“SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga. Kita juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktifitas. Pada 2021 lalu, jumlah karyawan kita 1688 orang, sementara Juli 2022, telah dikurangi menjadi 1128 orang,” ujarnya.
Sementara itu strukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.
Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT.
Terkait fasilitas yang didapatkan, ditegaskannya sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah INNOVA. Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.
“Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025. Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya,” kata Romi meneruskan ungkapan Dewan Syura, Ibnu Khajar.
Untuk diketahui, ACT merupakan lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial RI.
ACT juga memiliki predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) termasuk dalam Opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan. Pada tahun 2020, ACT secara total menerima 519 miliar Rupiah dan telah disalurkan ke sekitar 281.000 aksi kemanusiaan. Lewat aksi tersebut, 8,5 juta warga telah menjadi penerima manfaat dalam berbagai program kemanusiaan yang dijalankan ACT.
“Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat,” pungkasnya. (jho)
L