PRAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) mengungkapkan, informasi yang diterima di lapangan bahwa pria inisia R yang nyoblos di dua TPS di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang diduga mengalami gangguan jiwa.
Sementara itu, soal munculnya pemberitaan kemungkinan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Barabali diakuinya banyak pihak yang mengasumsikan langkah dari Bawaslu kurang tepat. Sebab, pemberitaan soal PSU kemarin dinilai gegabah.
“Mungkin teman-teman media salah tangkap kaitan dengan wawancara beberapa waktu lalu,” ungkap Kordiv Hukum, Humas , Data dan Informasi Bawaslu Loteng, Baiq Husnawati saat meluruskan pemberitaan, Senin kemarin.
Husna menjelaskan, jika melihat pasal 59 PKPU 8 tahun 2018 untuk melakukan PSU harus melebihi dari satu pemilih yang melakukan pelanggaran. Maka dari itu, tidak ada alasan lagi pihaknya memberikan rekomendasi untuk dilakukan PSU.
“Jadi dasarnya saja kurang kuat, gimana kita mau berikan rekom PSU. Kan sudah jelas diaturan,” katanya tegas.
“Dia nyoblos di TPS 25 dan TPS 27. Kasus cuma satu orang dan sudah kita mintai keterangan,” sambungnya.
Husna mengatakan, R atau pemilih tersebut mengaku tidak mengetahui aturan memilih lebih dari satu kali dapat melanggar aturan atau tidak. “Orang ini ngak tau kalau dalam aturan tindakannya tidak dibenarkan,” jelasnya.
Sementara, saksi di lokasi TPS juga diakuinya tidak ada yang keberatan kaitan dengan tindakan R tersebut. Pasalnya, warga di sana mengetahui pria tersebut diduga memiliki gangguan jiwa.”Itu informasi yang kami terima,” katanya tegas. (buy)