PRAYA – Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Tengah, Zaeroni mengatakan, persoalan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Rp 0 rupiah yang dilaporkan paslon nomor 4 Pathul-Nursiah paket Maiq-Meres kepada KPU.
Mantan Ketua Panwaslu Lombok Tengah ini mengaku, tidak tahu menahu terkait hal tersebut. “Itu bukan ranah kami, kita hanya memfasilitasi dan mesosialisasikan terkait bagaimana cara mereka menginput data laporan yang masuk ke sistem pelaporan dana kampanye,” ungkapnya pada Radar Mandalika.
Zaeroni menjelaskan, terkait sumbangan bisa saja berasal dari pasangan calon itu sendiri, perseorangan, swasta, dan badan hukum non pemerintah. Untuk nominal sumbangan dari persorangan itu maksimal Rp 75 juta dan kelompok Rp 750 juta.
“Kalau lebih dari nominal sumbangan yang sudah ditentukan itu tidak boleh, mereka dapat anggaran dari asing dan dinas juga dilarang,” katanya.
Zaeroni menambahkan, untuk rekening awal itu nantinya akan masuk menjadi laporan awal dana kampanye, kemudian ada tahapan laporan sumbangan dana kampanye beberapa waktu lalu sudah dilaporkan oleh calon, dan terakhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi seluruh penerimaan dan pengeluaran akan wajib dilaporkan ke KPU untuk dilakukan pengauditan,” jelasnya.
Namun pada intinya saat ini semua paslon sudah menyerahkan laporan mereka, KPU juga sudah mempublikasi dana kampanye awal kemarin melalui beragam media. Untuk sesi terakhir, pihaknya akan melakukan audit pada tanggal 6 Desember 2020.
Untuk audit sendiri, KPU akan memberikan tanggung jawab kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Untuk satu pasangan calon sendiri nantinya akan dikawal oleh KAP, yang bertugas untuk mengaudit pemasukan hingga pengeluaran dari kelima pasang calon.
Sedangkan terkait siapa KAP ini tentu harus terakreditasi dan memiliki auditor mandiri. KPU RI sendiri telah melakukan sosialisasi terkait bagaimana mekanisme dalam penunjukan KAP melalui sistem informasi KAP (SIKAP) pada tanggal 9 November 2020 kemarin.
Menurut dia, KAP di Kabupaten Lombok Tengah saat ini belum ada lisensi, jadi mau tidak mau pihaknya akan menggunakan KAP yang ada diluar daerah.
“Fungsi dari KAP sendiri hanya menilai terkait kepatuhan dari para calon. Setelah ada hasil audit dari KAP, nantinya hasil audit tersebut akan diserahkan kepada KPU untuk dijadikan pedoman sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi laporan audit ini nantinya akan dilakukan penilaian apakah si calon ini patuh dan menerapkan tata cara pengelolaan anggaran atau tidak. Kalau terkait sanksi itu bukan tanggung jawab KPU,” katanya jelas.
Terkait soal pelanggaran dan lainnya, KPU menyerahkan itu kepada Bawaslu Loteng. “Kita serahkan kepada Bawaslu, KPU hanya memfasilitasi saja,” singkatnya.
Sementara, sampai berita ini diturunkan. Pihak paslon paket Maiq-Meres sampai berita ini diturunkan belum memperoleh konfirmasi.(buy)