PRAYA – Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Tengah, Harun Azwari mengungkapkan, sekarang pihaknya tengah menelusuri dugaan melanggar netralitas sebagai ASN/PNS yang diduga dilakukan Ketua GPGRI Kecamatan Pujut yang juga menduduki jabatan Kepala SDN.
Harun menjelaskan, pihaknya sendiri mendapat informasi awal tersebut melalui media sosial facebook. Ia menerangkan, saat ini pihaknya sudah memerintahkan petugas pengawas di kecamatan untuk melakukan pendalaman.
“Semenjak dugaan ini dinyatakan sebagai informasi awal, selama tujuh hari teman-teman kecamatan akan melakukan penelusuran. Untuk hasil penelusuran tersebut nantinya kita akan tuangkan dalam laporan hasil pengawasan,” bebernya, Sabtu lalu.
Harun meyebutkan, jika dugaan ini benar maka pihaknya akan menaikan statusnya ke penanganan pelanggaran dan dinyatakan sebagai temuan. Jika tidak, maka informasi awal ini akan masuk dalam laporan hasil pengawasan di dalam arsip Bawaslu.
“Jadi kalau sudah masuk dalam temuan, kita register dan melakukan tahapan selanjutnya,” katanya.
Salah satu indikator awal kenapa dugaan ini muncul yakni, dari hasil penelusuran itu pihaknya memiliki bukti permulaan yang nantinya ditindak lanjuti ke proses penanganan pelanggaran seperti klarifikasi, menghadirkan saksi, dan mengumpulkan keterangan lain guna memperkuat dugaan tersebut.
Dalam pengawasan tim di lapangan, Ketua PGRI ini terlihat memposting foto salah satu calon tertentu yang dalam aturannya jelas melanggar. “Memposting foto itu kan bagian dari kampanye. Jadi membagikan foto calon di-akun medsosnya saja tidak boleh, apalagi memposting secara sengaja,” tegasnya.
“ASN ini juga cukup berani memposting foto calon tersebut,” sambungnya.
Menurut dia, dampak dari majunya beberapa mantan ASN di Pilkada, memiliki pengaruh besar terhadap keikut sertaan para ASN untuk melakukan politik praktis. “Saat ini banyak mantan kepala OPD yang maju, secara emosional pasti mereka dekat. Dan momentum politik saat ini tentu mereka tidak ingin sia-siakan,” tutupnya. (buy)