MATARAM – Banyak menara telekomunikasi atau tower di Kota Mataram belum memiliki izin. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengungkapkan, tower yang belum berizin angkanya tidak lebih dari 30 persen dari jumlah 229 tower di Mataram.
“Kita akui banyak tower di Kota Mataram ini yang tidak berizin,” kata dia, pekan kemarin.
Menurut Nyoman, tower yang belum berizin bukan karena semata-mata kesalahan para provider. Namun, dia menyoroti masalah regulasi atau aturan. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait tower bersama.
“Para provider mau mengurus proses perizinan tetapi terkendala oleh ketentuan itu tadi. Bahwa dalam SKB tiga menteri itu disebutkan bahwa jarak antar tower minimal 10 kilo. Sementara di Kota Mataram ini kan gak mungkin. Itu persoalannya,” terang dia.
Nyoman menjelaskan, Izin Mendirikan Tower (IMB) dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram. Berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram. Sementara Diskominfo hanya mengeluarkan rekomendasi dalam proses prizinan.
“Kami Dinas Kominfo pada saat menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi inilah yang menjadi salah satu syarat untuk penerbitan IMB,” terang dia.
Lantas bagaimana tindakan Kominfo terhadap tower tak berizin? Nyoman mengatakan, pihaknya selalu berusaha membantu para provider untuk mendapat izin pendirian tower. “Kalau kita sih melihat daripada mereka sudah berdiri kemudian tidak berizin, kenapa tidak kita membantu,” ungkap dia.
“Dan kita sudah membuat semacam rekomendasi beberapa tower yang kita nilai layak. Tapi itu tadi terkendala pada saat pengurusan IMB tower. Karena salah satu syarat penerbitan IMB tower adalah jarak antar tower,” imbuh dia.
Di sisi lain tambah Nyoman, retribusi tower meningkat signifikat di tahun 2020. Terjadi peningkatan dari tahun 2019 sebesar Rp 600 juta menjadi Rp 1 miliar di tahun ini. Kenapa, karena tarif retribusi tower dinaikkan dari sekitar Rp 2,8 juta menjadi Rp 4 juta per tower per tahun.
“Sepanjang sepengetahuan saya rata-rata tower ini kalau soal retribusi dia (provider) tertib bayar retribusi. Ada dan tidak ada ada izinnya (tower),” tutup dia. (zak)