PRAYA – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan gerobak dorong untuk UMKM sumber Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Disperindag, dihentikan penanganan oleh Bawaslu Lombok Tengah.
Dalam foto yang beredar, oknum kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan bantuan berupa gerobak dorong kepada seorang UMKM. Namun saat penyerahan dalam foto, oknum kader PKS ini dan penerima menunjukkan salam tiga jari.
Sementara itu, pemberhentian penanganan temuan tersebut, didasari karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran yang nantinya akan menjadi laporan untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Komisioner Organisasi dan SDM Bawaslu Loteng, Usman Faesal mengatakan, dugaan pelanggaran kegiatan kampanye itu resmi tidak dilanjutkan lagi. Bawaslu sendiri telah menemukan beberapa fakta baru yang membuat temuan ini gugur.
Dirinya membeberkan, dari hasil analisa bawaslu, bantuan gerobak milik Pemprov NTB yang ditempelkan stiker nomor tiga tersebut, tidak cukup memenuhi unsur pelanggaran. “Stiker yang ditempel itu kan memang sudah ada sejak Pemprov menyalurkan program. Kita juga sudah lakukan investigasi dengan pihak yang bersangkutan, dan faktar yang ditemukan sudah dinilai cukup untuk menggugurkan temuan tersebut,” katanya, Jumat kemarin.
Fakta lain yang juga pihaknya temukan, sebelum penetapan calon kemarin, tepatnya tanggal 22 September program bantuan gerobak tersebut sudah mulai didistribusikan kepada pelaku UMKM, dan gerobak tersebut juga menurutnya telah ditempel stiker pemprov saat sebelum temuan gambar gerobak tertempel stiker ini ditemukan Bawaslu beredar di media sosial.
“Penetapan calon itu kan tanggal 23 September dan pengambilan nomor urut tanggal 24 September, jadi kalau distribusi tanggal 22 jelas ini menggugurkan temuan itu,” tegas Faesal.
Dirinya juga sampai saat ini tidak melanjutkan penelusuran terkait kasus yang sempat mencuat di media beberapa waktu lalu. “Oknum yang posting gambar gerobak dengan stiker tiga jari ini tidak kita lakukan pendalaman, karena fakta awal sudah menggugurkan temuan,” katanya.(buy)