MEMUASNAHKAN: Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol, Gde Sugianyar Dwi Putra saat memusnahkan BB jenis sabu seberat 410,48 gram, Rabu kemarin.

MATARAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) NTB memusnahkan narkotika jenis sabu seberat  410,48 gram atau jika senilai Rp 950 juta dengan cara diblender, Rabu kemarin.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyampaikan, pemusnahan barang bukti itu adalah barang bukti dari  kasus narkotika dengan Kasus Narkotika yang terjadi Selasa dan Rabu, 28 sampai 29 Juli 2020 di Salah satu jasa expedisi di wilayah kota Mataram yang dilanjutkan dengan pengembangan di Pelabuhan Kayangang, Kabupaten Lombok Timur serta di perumahan wilayah Kekalik, Mataram dengan tersangka Yeti Mulyati alias Yeti Alias Neli.

Sugianyar menjelaskan, dari 3 TKP tersangka terdapat jumlah BB berupa Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu seberat netto seluruhnya 491,2 ( empat ratus sembilan puluh satu koma dua) gram), dan saaat dilakukan uji lab pembuktian di persidangan seberat keseluruhan 80,72 delapan puluh koma tujuh dua) gram.

Selanjutnya, jenis BB yang di musnahkan saat disisihkan Unji lab berupa 1 paket berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu seberat keseluruhan 410,48 gram. Jika di uangkan sekita 1 Miliar rupiah dengan asumsi harga per gram senilai Rp. 1,8 sampai 2 juta rupiah serta BNN Provinsni NTB telah menyelamatkan sebanyak 6000 Orang warga masyarakat NTB dari Narkoba dengan asumsi 1 gram dikonsumsi sebanyak 12 orang.

BNNP mengaku terus melakukan pencegahan menyetop terhadap penyalahgunaan, saat ini 50 persen lebih lapas adalah penyalah tahanan narkotika dan dilakukan rehabilitasi.

Sementara itu dari data yang ada di NTB sebanyak 90 persen menggunakan sabu, dan 40 persen yang berusia 20 sampai 25 tahun, sehingga BNNP NTB terus menyiarkan agar pencegahan dapat dilakukan semua pihak.

“Kita terus berupaya bagaimana mengedepankan pencegahan,” jelasnya tegas. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 369

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *