PRAYA — Tim Cobra Polres Lombok Tengah (Loteng) bekerjasama dengan Polda NTB kembali menangkap seorang penumpang pesawat Lion Air JT178 rute Surabaya-Lombok di Bandara Lombok Internasional Airpotr (LIA), Senin (28/9).
Penumpang pesawat, inisial AH (25) warga Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur ditangkap, karena hendak menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di dalam duburnya (anus).
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku diantaranya, narkotika jenis sabu dengan total 201,14 gram. Dimana dengan rincian, beberapa klip sedang dengan berat bruto masing-masing 50, 72 gram, 47, 62 gram, 47, 22 gram dan 55, 58 gram. Kemudian, satu buah tas, satu buah HP merk Vivo warna hitam, dompet warna coklat, ATM BCA, KTP dan uang sebanyak Rp 295 ribu.
Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian membenarkan, telah menangkap seorang penumpang pesawat yang sebagai kurir penyuludupan sabu dari daerah Batam menuju Lombok di bandara.
“Pelaku saat ini diamankan di Polres Loteng guna dilakukan pengembangan lebih lajut,” katanya saat ditemui diruangan kerjanya, kemarin.
Ia mengungkapkan, pelaku ini berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena, pelaku yang tiba di bandara sekitar pukul 12.15 wita terlihat sempoyongan dan ketakutan. Mendapatkan informasi itu, Satnarkoba Polres Loteng, Polsubsektor LIA dibantu Team Ops Direktorat Narkotika Polda NTB, langsung turun melakukan pengintaiaan dan melakukan penangkapan pada pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu dengan dimasukkan ke dalam dubur.
Sehingga, sekitar pukul 13.00 wita, team membawa pelaku ke RSUD Praya untuk dilakukan Rontgen dan mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam dubur yang disaksikan oleh Satpam RSUD Praya.
“Peredaraan narkoba jenis sabu merupakan jaringan antar Provinsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan pada pelaku ini. Karena, pelaku diketahui merupakan hanya sebagai kurir yang disuruh untuk mengantarkan barang tersebut pada pemesannya
“Pelaku ini diupah untuk mengantarkan barang tersebut pada pemesanya di wilayah Lotim,” jelasnya.
Selain itu,pihaknya juga telah mengantongi identitas petugas bandara yang selama ini bermain untuk memuluskan penyelundupan narkoba tersebut.
“Kita ada kantongi nama petugas bandara yang terlibat dalam penyeludupan narkoba ini,” tuturnya.
Dengan perbuatanya, pelaku dianacam dengan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Sementara itu, pelaku AH mengaku, hanya betugas mengantarkan barang tersebut dari Batam ke pemesannya di wilayah Lotim dengan upah sebanyak Rp 20 juta.
“Ini kedua kalinya saya mengantarkan barang tersebut,” jelasnya. (jay)