PRAYA – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah kembali disorot tajam. Masih seputar penetapan Pasangan Calon (Paslon) Buati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. Khususnya bagi yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini dinilai prematur dan cacat secara hukum.
Prof. Zainal Asikin mengatakan, kesalahan fatal yang telah dilakukan KPU mengingat abainya terhadap Undang-Undang (UU) dan lebih mengedepankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tanpa adanya penyelarasan mengingat status UU lebih tinggi secara hukum di bandingkan PKPU.
Profesor yang juga merupakan Dosen di Fakultas Hukum Unram menegaskan, banyak calon yang berasal dari ASN yang maju pada Pilkada tahun ini, harus tunduk terhadap UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara. Pada pasal 119 dan 123 dijelaskan bahwa, ASN yang mencalonkan diri sebagai Bupati/Gubernur/Walikota dan wakilnya harus mengundurkan diri sejak mendaftarkan diri sebagai calon oleh KPU, atau dengan kata lain dapat dibuktikan dengan surat pengunduran dirinya sudah diproses.
“Apabila pada saat ditetapan sebagai calon oleh KPU dan dokumen pengunduran Cuma tidak dilampirkan di KPU, maka calon tersebut harusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” sebut dia.
Mengingat UU ASN tersebut, selaras juga dengan Keputusan MK nomor 41/PUU-XII/ 2014. Kemudian terhadap PKPU nomor 3 Tahun 2013 Pasal 69 ayat 1 jo PKPU nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan ASN yang mencalonkan diri harus sudah menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentiannya 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Derajat PKPU itu di bawah UU, maka secara yuridis berlaku UU ASN bagi ASN, maka harus ada surat pengunduran diri tersebut, kalau tidak ada, maka tidak sah sebagai calon,” katanya tegas.
“Maka jelas ini sudah cacat hukum dan prematur dalam pengambilan keputusan,” sebutnya.(tim)