L Darmawan - Bustami Taifuri

PRAYA – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah disorot. Gara-gara meloloskan Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi peserta pemilu, sementara tidak ada kejelasan pengunduran dirinya.

Direktur LSM Lombok Tengah Membangun (LTM), Bustami Taifuri  menyebutkan ada pelanggaran yang dilakukan KPU. Sementara dalam penegakan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang surat pengunduran dirinya sebagai ASN dan bukti ceklist kelengkapan datanya.

“Kalau semuan calon dari unsur ASN tidak ada bukti pengunduran dirinya, makan calon tersebut bisa dikatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Omik.

Katanya, percuma KPU ada kalau tidak bisa menunjukkan integritas ke penyelenggaraannya, mengingat tidak tegakknya PKPU dan abai terhadap peraturan tersebut.

“Kami sangat sayangkan,” tuturnya.

Sementara, Ketua KPU Loteng, L Darmawan yang dikonfirmasi Radarmandalika.id menyebutkan, sesuai Pasal 69 poin 1 menyebutkan, sebagai calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DRD, anggota Tentara Nasional Indonesia, polisi dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota dewan, anggota TNI, polisi dan pegawai negeri sipil atau kepada KPU Provinsi/aceh, atau KPU/ KIP kabupaten/kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian point 2 calon yang berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati walikota, wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepada KPU provinsi/ KPU aceh, atau KPU atau paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara, bagi calon yang berstatus sebagai pejabat Gubernur, pejabat bupati atau pejabat Walikota wajib menyampaikan surat pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Ini aturannya nggih, sudah saya fotokan,” jawab singkat Darmawan. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 239

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *