SOROT: Massa saat hearing di kantor camat, kemarin.

LOTIM- Massa yang tergabung dalam Aliansi Merdeka Untuk Lombok Timur (AMLT) melakukan hearing. Mereka mempersoalkan izin pembukaan tambak yang ada di Dusun Suryawangi Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Senin (14/09).

Hearing dilaksanakan karena pembukaan tambak tersebut dinilai tidak memperhatikan terhadap analisis mengenai damapak lingkungan (AMDAL).  Dijelaskannya pemberian izin yang diberikan oleh pemerintah telah menyalahi aturan dan tidak diterbitkan melalui prosedur yang sesuai.

Ada beberapa poin permasalahan yang menjadi tuntutan AMLT yaitu, memperjelas keberadaan tambak Suryawangi yang dinilai telah melanggar aturan perundang- undangan.

“Diduga sudah melanggar perda, dia tidak mengindahkan tata ruang dari Dinas PUPR, dia tidak mengindahkan dinas LHK dan juga tidak mengindahkan bahasa bupati dan wakil bupati,” beber Ketua AMLT, Muhyi.

Pihaknya menduga izin tambak tersebut sudah keluar dan tidak dilengkapi prosedur administrasi yang sesuai undang- undang. “ Di ijin itu tidak ada stempel dinas,” katanya.

Hearing tersebut tidak membuahkan hasil bagi AMLT, kedepannya pihaknya akan melakukan hearing di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, selanjutnya akan melayangkan surat ke kejaksaan dan juga ke KPH.

Sementara, Kepala DPMPPTSP Lotim, Muksim menyakinkan bahwa izin tambak yang ada di Suryawangi masih dalam proses, jikapun izin diterbitkan harus dengan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait.

”Kalo ijin operasional masih dalam proses,” kata dia.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada aktifitas kegiatan perusahaan di wilayah tersebut. “Masalah resiko ini kan masih tidak ada,” jelsanya. (cr-ndi)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *