MATARAM – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah (Bapaslon Kada) di Pulau Lombok tak sesuai diharapkan. Pendaftaran ini terkesan berantakan. Mulai dari penerapan protocol kesehatan covid-19. Termasuk juga banyaknya pelajar ikut terlibat di momen pendaftaran tersebut.
Wartawan Radar Mandalika di Lombok Utara, Mataram dan Lombok Tengah menemukan fakta di lapangan. Ditemukan banyak massa tak mengenakan masker, tidak ada jaga jarak dan pembatasan jumlah massa yang mengantarkan bapaslon ke kantor KPU.
Dimulai di Mataram, Radar Mandalika melihat begitu banyak massa pengantar bapaslon tak menggunakan masker. Dan melabrak protocol kesehatan covid-19 lainnya.
Di sana, ada empat bapaslon daftar ke KPU. Dimulai dari massa pendukung pasangan cakada H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM), HL Makmur Said-H Badruttamam Ahda (MUDA), Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (SALAM). Maupun pasangan cakada H Baihaqi-Hj Baiq Diyah Ratu Ganefi (BARU).
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri mengungkapkan, massa pengantar pasangan cakada saat mendaftar di KPU Kota Mataram tidak taat protokol kesehatan Covid-19. Padahal, Bawaslu sudah mengimbau masing-masing pasangan cakada agar taat terhadap protokol kesehatan.
“Kami sudah mengimbau kepada bapaslon untuk taat terhadap protokol,” ujar dia, kemarin (6/9).
Sayangnya, Bawaslu hanya sekadar bisa mengimbau saja. Bawaslu belum bisa memberikan sanksi tegas. Misalnya, membubarkan massa pendukung atau pengantar pasangan cakada yang berkerumun di depan Kantor KPU setempat.
Langkah pembubaran massa belum bisa dilakukan Bawaslu. Mengingat tahapan Pilkada 2020 belum masuk masa kampanye. Dalam arti, semua kandidat saat ini masih status bakal pasangan calon. Belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
“Kalu Bawaslu sudah mengimbau. Tapi kalau mau jujur tidak ada sanksinya,” tegas dia.
Namun begitu, kerumunan massa saat pendaftaran pasangan cakada tersebut akan menjadi atensi pihak Bawaslu. Masuk dalam catatan Bawaslu. Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di masa kampanye.
Jika ada kerumunan dan tidak taat terhadap protokol Covid-19 pada saat masa kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2020, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas. “Kalau masa kampanye sudah jelas sanksi tegas itu. Pembubaran dan lain sebagainya,” tegas Hasan.
Juru Bicara Pencegahan Penanganan Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan, sudah ada regulasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di masa pandemi sekarang. Misalnya, jumlah orang dalam suatu pertemuan dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Jaga jarak tetap. Persoalan di lapangan menjadi berbeda itu kan kita mau bilang apa ya. Yang jelas regulasi menyangkut itu sudah ada,” ungkap dia, kemarin (7/9).
Kerumunan massa pendukung saat pendaftaran pasangan cakada akan menjadi catatan pihaknya. Ke depan, kata Suwandiasa, dia berharapa Bawaslu, KPU, Satgas Covid-19, beserta pasangan calon di Pilkada Kota Mataram 2020 agar tetap berkoordinasi. Untuk mengantisipasi kerumunan orang.
“Ini menjadi catatan kita tentunya. Supaya ke depan bisa dieleminasi yang seperti itu di lapangan,” ungkap dia.
Suwandiasa mengatakan, jangan sampai muncul klaster pilkada penyebaran pandemi di ibu kota Provinsi NTB. Gugus tugas sangat mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Kota Mataram 2020. Yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Sementara itu di Lombok Tengah juga sama. Daftar awal dilakukan paket Ziadi-Aswatara, Masrun-Habib, Saswadi-Dahrun, Patul-Nursiah dan Lale-Sumum kompak menghadirkan massa begitu besar. Banyak warga tak mengenakan masker, jaga jarak di lokasi acara.
Ketua KPU Lombok Tengah, L Darmawan mengatakan, saat setelah proses pendaftaran kemarin, lima bapaslon saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tetap didampingi oleh pihak KPU.
“Jadi paling telat 12 September kita sudah bisa menerima hasil pemeriksaan kesehatan para kandidat,” bebernya pada Radar Mandalika, Senin, (7/9) kemarin.
Darmawan tak menyinggung soal massa pengantar bapaslon ke KPU yang begitu besar. Demikian juga soal protocol kesehatan yang dilaksanakan seperti apa.
Geser ke Lombok Utara juga sama. Dua bapalson yang daftar ke KPU tak memperhatikan protocol kesehatan bagi para massa pendukung atau pengantar ke KPU untuk daftar. Bapaslon yang daftar, Najmul-Suardi dan Djohan-Danny.
“Hampir seluruh bakal calon membawa massa. Ini yang kita sayangkan,” ungkap Ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid di Mataram, kemarin.
Bawaslu menegaskan, ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi tahapan berikutnya yaitu pengambilan nomor urut dan kampanye yang tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak pendukung yang berdatangan. Dugaan pengerahan massa oleh Balonkada harus dievaluasi Bawaslu Kabupaten Kota.
“Saya sudah minta Bawaslu kabupaten kota untuk melakukan penilaian terhadap proses pendaftaran itu. Jika ditemukan dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti,” perintahnya.
Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Polda NTB. Dia berharap ketika ada kerumunan seperti itu proses penegakan hukum bisa dilakukan. Kepolisian bisa saja menggunakan KUHP dan juga bisa menggunakan Undang Undang kesehatan termasuk juga Peraturan Daerah (Perda) yang bisa dilakukan oleh Pol PP.
“Ini menjadi penting. (Aturan) ini harus ditegakkan. Kalau tidak komitmen dengan aturan maka (pembiaran) interaksi masyarakat bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19,” tegas Khuwailid.
Bawaslu mengingatkan semua pihak bahwa Pilkada serentak tahun ini bisa berjalan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu Balon Kada dan stakeholder lainnya bisa mengindahkan protokol Covid-19 itu. Jangan lagi ada Balonkada yang menunjukkan sikap egonya, show force (unjuk kekuatan) ditengah pandemi sepereti ini.
Bawaslu sendiri sudah menyampaikan jauh jauh hari kepada Balonkada supaya memerhatikan protokol Covid-19. Sayangnya meski sudah dihimbau mereka tetap saja datang dengan pendukung yang banyak.
“Kalau mereka tidak bisa mengindahkan gerbongnya jangan dibiarkan. Dia harus atur massanya. Kalau menggunakan prinsip striker abilitynya dia (Balon Kada) harus tanggung jawab. Karena dia mengetahui masanya itu,” katanya
Berikutnya, dari rangkaian proses pendaftaran itu banyak ditemukan keterlibatan anak anak dibawah umur. Tidak hanya di satu daerah melainkan hal itu terjadi di beberapa daerah seperti di kabupaten Bima lalu di Lombok tepatnya di Lombok Tengah yang tertangkap kamera Bawaslu.
“Ini juga harus ditindak oleh kabupaten kota. Saya sudah minta Bawaslu Kabupaten Kota untuk mengevaluasi kejadian ini,” ungkapnya.
Menurut Bawaslu kejadian ini sudah masuk ranah eskploitasi anak. Anak dijadikan komoditi Politik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga mereka yang melibatkan anak anak itu harus dikejar. Khuwailid mengatakan pelibatan anaka anak tidak hanya menjadi atensi Bawaslu sendiri melainkan juga Komisi Perlindungan Anak (KPA) diharapkan bisa mengatensi kasus tersebut.
“Teman-teman di KPA saya kira perlu juga mengatensi masalah ini. Pelaku pengeksploitasi anak anak harus dikejar,” katanya geram.
Hal yang juga ditemukan Bawaslu yaitu terjadi tawuran yang terjadi di Bima. Namun hal ini tidak masuk dalam kejadian Pilkada tetapi masuk dalam proses pendaftaran Pilkada. Mereka yang melakukan tawuran itu sama sama pendukung satu Balonkada. Informasi yang didapatkan Bawaslu ada dendam lama yang terjadi diantara mereka.
“Soal tawuran itu tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Dia terjadinya di dalam momentum Pilkada, infonya ini dendam lama. Sama sam menjadi pendukung ketemu di titik itu terjadi bentrok. Jadi
Bukan karena Pilkadanya. Tawuran yang numpang dalam momen Pilkada,” ulasnya. (jho/buy/zak)