Mataram – Pengawasan Notaris yang efektif menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam rangka memperkuat pelaksanaan pengawasan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali secara daring, Senin (2/11).
Kegiatan mengangkat tema *“Analisis Implementasi dan Evaluasi Permenkumham RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”* dan diikuti Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan jabatan Notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Namun, hasil evaluasi masih menemukan sejumlah tantangan, antara lain pembagian kewenangan, proporsionalitas pemeriksaan, dan lamanya proses penanganan perkara.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa analisis dan evaluasi kebijakan harus menghasilkan rekomendasi berbasis data, memiliki landasan hukum yang kuat, serta dapat ditindaklanjuti untuk menyempurnakan kebijakan.
Dalam pemaparan materi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mengungkapkan sejumlah kendala implementasi, termasuk meningkatnya jumlah Notaris yang belum diimbangi kapasitas pengawasan, administrasi pemeriksaan yang masih manual, serta belum seragamnya prosedur pemeriksaan secara nasional.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda Ditjen AHU, Nurial Anggraini, menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara Ditjen AHU, Kantor Wilayah, MPD, MPW, dan MPP, termasuk standardisasi administrasi serta pengembangan sistem informasi pemeriksaan secara elektronik.
Perspektif akademisi disampaikan Putu Gde Arya Sumertha Yasa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana. Ia menekankan bahwa pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada Notaris harus dilakukan secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak, serta kekuatan bukti.
Menanggapi pentingnya penguatan kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, menyampaikan bahwa pengawasan Notaris harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 menjadi langkah penting untuk memastikan mekanisme pemeriksaan berjalan lebih efektif, transparan, dan proporsional. Penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas Majelis Pengawas, serta pemanfaatan teknologi informasi perlu terus didorong agar pengawasan Notaris tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Risman.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Kanwil Kemenkum NTB mendukung upaya penyempurnaan kebijakan pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Hasil diskusi diharapkan menjadi rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat akuntabilitas Notaris, serta mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.(red)
