Sumbawa Barat – Perkuat identitas dan meningkatkan daya saing produk lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mendorong pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan BRIDA Kabupaten Sumbawa Barat di Taliwang, Kamis (29/10). Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah Kopi Rarak Ronges, yang tengah dalam proses pelindungan Indikasi Geografis.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, menekankan bahwa produk unggulan, hasil penelitian, inovasi teknologi, dan kekayaan budaya masyarakat perlu memperoleh pelindungan yang sesuai agar dapat dikembangkan dan memberikan nilai tambah.
“Upaya ini penting untuk memperkuat identitas produk dan meningkatkan nilai tambahnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh petani, pelaku usaha, dan masyarakat setempat,” demikian disampaikan Risman dalam sambutannya terkait Kopi Rarak Ronges.
Selain kopi, potensi seperti motif kain tenun, tari-tarian, dan kekhasan daerah lainnya perlu diidentifikasi serta dikaji untuk menentukan bentuk pelindungan KI yang tepat.
Risman menilai BRIDA dan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendokumentasikan serta mengembangkan potensi tersebut melalui penelitian, kajian, dan pendampingan. Hasil penelitian diharapkan dapat ditindaklanjuti hingga memperoleh pelindungan dan dimanfaatkan secara nyata.
Materi sosialisasi membahas pengenalan berbagai jenis KI, mulai dari merek, hak cipta, paten, dan desain industri hingga Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Komunal. Pembahasan diarahkan agar peserta dapat mengenali objek yang ingin dilindungi dan memahami mekanisme pengajuannya.
Materi tersebut juga menekankan perbedaan antara pendaftaran dan pencatatan KI. Peserta diajak memahami bahwa pengajuan permohonan tidak serta-merta berarti hak telah diberikan karena terdapat proses dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam pengembangan Indikasi Geografis Kopi Rarak Ronges, keterlibatan pemerintah daerah, BRIDA, kelompok produsen, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mendukung kesiapan data, dokumentasi, serta pengelolaan produk. Pelindungan KI juga perlu diikuti dengan penjagaan kualitas, inovasi, dan pemasaran agar dapat mendukung pengembangan ekonomi daerah.
Untuk memperkuat ekosistem tersebut, Risman turut menyoroti peran Sentra KI di perguruan tinggi. Dalam sambutannya disebutkan bahwa sebanyak 30 Sentra KI telah terbentuk di NTB, termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat, sebagai wadah konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi bagi sivitas akademika.
Kanwil Kemenkum NTB menyatakan siap mendukung penguatan pelindungan KI melalui koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan sesuai kewenangannya. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, BRIDA, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mendorong potensi Sumbawa Barat menjadi produk, karya, serta inovasi yang terlindungi dan bernilai ekonomi.(red)
