Lombok Barat – Penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum), masyarakat didorong menyelesaikan sengketa secara damai dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) dalam monitoring dan evaluasi Paralegal Posbankum Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Meninting ini melibatkan Kepala Desa Meninting Mahnan Hariyanto, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, serta paralegal Posbankum Desa Meninting. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat desa.

Salah satu persoalan yang menjadi pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah permasalahan parkiran perahu di tengah masyarakat Desa Meninting. Penyelesaian persoalan ini diarahkan melalui mekanisme mediasi dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepakatan bersama yang adil dan menjaga hubungan baik antarwarga.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB turut melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas paralegal yang mencakup layanan konsultasi hukum, pendampingan awal bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum, serta fasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek pelayanan, monitoring juga menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan Posbankum. Paralegal didorong melakukan pencatatan dan pelaporan layanan secara akurat, termasuk mendokumentasikan proses serta hasil mediasi. Kelengkapan administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam memantau pelaksanaan layanan dan mengevaluasi efektivitas penyelesaian persoalan hukum di desa.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB bersama pemerintah desa dan paralegal juga mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan layanan Posbankum. Pendampingan dan pemantauan secara berkala diperlukan agar layanan bantuan hukum semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Risman Somantri, menegaskan bahwa Posbankum harus menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan akses layanan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui mediasi dan musyawarah.

“Posbankum harus menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan akses layanan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui mediasi dan musyawarah,” ujar Risman.

Melalui penguatan peran paralegal dan evaluasi layanan secara berkala, Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong optimalisasi Posbankum sebagai upaya memperluas akses keadilan dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *