LOBAR—Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Barat (Lobar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Inspektorat bertemu membahas persoalan sejumlah program pemerintah daerah yang masuk kategori anomali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana mereview kembali sejumlah program anomali menjadi salah satu langkah yang dipilih Pemda dan DPRD saat pembahasan tersebut. Langkah ini untuk melihat program yang masih bisa diselamatkan. Pasalnya, anggaran program anomali itu mencapai angka Rp 82 miliar lebih dan dikhawatirkan bisa menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) jika tidak tereksekusi.
“Menjadi persoalan-persoalan program di daerah itu, ini intinya, makanya dikatakan menjadi anomali. Tapi mudah-mudahanlah ada jalan perbaikannya,” ujar Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi yang dikonfirmasi.
Pihak legislatif menilai harus ada solusi agar program-program tersebut tetap berjalan demi kepentingan masyarakat banyak. Meskipun tak dipungkiri politisi Golkar itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih diliputi rasa takut dan kekhawatiran dalam mengeksekusinya. Kejadian operasi tangkap tangan (OTT) bupati nonaktif beberapa waktu lalu masih sangat berdampak, sehingga wajar jika kehati-hatian berlebih ditunjukkan oleh para pejabat.
Namun, Ivan meminta kepala daerah melalui sekda untuk dapat memberikan kepastian serta jaminan perlindungan hukum bagi para kepala dinas. Ia menilai dengan adanya jaminan tersebut, OPD memiliki keberanian merealisasikan program masyarakat yang telah disepakati dalam APBD.
“Saya minta untuk dikomunikasikan Pak Sekda ke pimpinan mereka untuk bisa disampaikan kepada masing-masing OPD. Untuk mereka bisa diberikan jaminan untuk berani melakukan apa yang menjadi program masyarakat di Kabupaten Lombok Barat,” imbuh pria yang akrab disapa Mamiq Bajang Sekotong (MBS) itu.
Kondisi itu tentu tidak akan dibiarkan dewan. Sebab, program yang sudah masuk dalam APBD itu merupakan kebutuhan masyarakat Lobar. Pihaknya masih menaruh optimisme persoalan program anomali itu masih ada solusi. Komunikasi intens akan terus dilakukan pihaknya dengan Pemkab Lobar dan Wakil Bupati Lobar.
“Ini kan sudah masuk dalam APBD pembahasan kita soalnya. Masih ada waktu untuk komunikasi kami dengan Bu Wakil bagaimana solusinya, supaya program ini bisa jalan, bisa tersampaikan apa yang menjadi harapan masyarakat itu. Insya Allah, mudah-mudahanlah,” harapnya.
Meski demikian, Ivan tidak menampik ada beberapa opsi lain mengantisipasi terhambatnya pelaksanaan anggaran dari beberapa program anomali tersebut tidak terlaksana di tahun ini. Risiko terburuknya, anggaran tersebut masuk dalam SiLPA.
“Ya, paling pahitnya ya disilpakan. Cuman resikonya kan kita dari pusat ini penilaiannya enggak bagus ya,” tambahnya.
DPRD menegaskan bahwa program yang dibahas bukan hanya milik eksekutif atau legislatif semata, melainkan murni untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Lobar. Oleh karena itu, komunikasi intensif bersama pihak eksekutif, termasuk wakil kepala daerah, terus dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik sebelum masa pembahasan berakhir.
“Posisi kita di DPRD tetap supaya ini tetap berjalan program ini, karena kan sudah masuk dalam APBD soalnya. Kalau kita enggak bahas kan yang rugikan masyarakat kita. Jadi itu yang harus kita pikirkan dengan matang,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Lobar H. Fauzan Husniadi menjelaskan, dalam pertemuan itu dibahas terkait hasil evaluasi APBD Perubahan Lobar oleh pemerintah provinsi. Di mana dari beberapa evaluasi itu, di antaranya catatan review KPK atas sejumlah program pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif yang masuk kategori anomali.
Menurutnya, review kembali akan dilakukan Inspektorat Lobar untuk program anomali yang mencapai Rp 82 miliar tersebut.
“Tadi kan disampaikan bahwa akan direview lagi oleh Inspektorat, kalau memang sesuai dengan arah KPK kemarin waktu di Gerha Bakti Praja, untuk melihat belanja-belanja mana yang kemungkinan bisa dilaksanakan,” jelas Fauzan.
Meski diakuinya ada dua opsi mekanisme yang bisa dilakukan melalui pergeseran anggaran atau dengan cara perubahan anggaran, namun dengan mepetnya waktu tahun anggaran, hal itu akan sulit dilakukan. Terlebih, pergeseran anggaran harus memenuhi syarat ketentuan seperti kebutuhan kedaruratan dan mendesak. Sehingga, salah satu kemungkinan yang dilakukan adalah memperbaiki program anomali itu untuk direalisasikan di tahun 2027.
“Terkait dengan yang anomali ini, apakah akan menjadi pemrogram ulang di 2027 atau seperti apa, dan mekanisme sudah kita sampaikan semua seperti itu ke legislatif,” sambungnya.
Lebih lanjut diungkapkan Fauzan, salah satu arahan KPK adalah melihat kembali program anomali itu. Jika ada ruang untuk dibelanjakan, KPK mempersilakan selama tidak bertentangan dengan regulasi. Sehingga, langkah mereview kembali program anomali itu menjadi langkah untuk menyelamatkan program yang masih bisa diselamatkan.
“Tapi tadi poin-poin kesepakatan terkait dengan perbaikan tata kelola di 2027 sudah kita sepakati dengan teman-teman dari legislatif. Kita sama-sama sepakat, termasuk program kegiatan juga seperti apa nantinya ke depannya, seperti itu,” pungkasnya. (win)

