Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Selasa (29/9). Mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, kegiatan tersebut diikuti jajaran Kanwil Kemenkum NTB secara virtual.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan wawasan terhadap hasil analisis strategi implementasi kebijakan bantuan hukum. DSK membahas kondisi ideal dan praktik penyelenggaraan layanan bantuan hukum, sekaligus membuka ruang bagi peserta untuk memperoleh gambaran mengenai berbagai tantangan implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) serta strategi penguatannya.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam sambutan dan pembukaan kegiatan memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan DSK serta hasil analisis yang telah disusun. Ia menilai policy brief yang dipaparkan telah didukung data primer, antara lain melalui penilaian terhadap 22 Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi dan survei persepsi penerima layanan. Menurutnya, data tersebut memiliki nilai strategis karena menggambarkan kondisi nyata di lapangan dan dapat menjadi dasar dalam merumuskan perbaikan kebijakan.

“Analisis implementasi kebijakan tidak boleh hanya berfokus pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, tetapi perlu melihat keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih luas agar akar permasalahan dapat dipetakan secara komprehensif,” ujar Andry. Ia juga menekankan pentingnya rekomendasi kebijakan memiliki adresat yang jelas sesuai kewenangan masing-masing institusi, sehingga solusi yang dirumuskan dapat diterapkan secara holistik, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut turut dipaparkan hasil analisis implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Riau. Pembahasan menyoroti pentingnya pemenuhan standar layanan bagi masyarakat penerima bantuan hukum, termasuk penguatan kapasitas Pemberi Bantuan Hukum, pengembangan paralegal, pemerataan akses, serta pengawasan terhadap pelaksanaan standar layanan. Diskusi juga mengangkat berbagai kendala dalam implementasi, seperti keterbatasan anggaran, fasilitas, distribusi Pemberi Bantuan Hukum, serta akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum NTB dalam forum strategi kebijakan menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap hasil analisis kebijakan dan implementasinya di daerah. Melalui partisipasi dalam forum diseminasi dan pertukaran pengetahuan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB dapat terus memperkaya perspektif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *