Mataram – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mendorong peningkatan pencatatan Hak Cipta dan produk Hak Terkait di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait dengan tema “Lindungi Karya, Ciptakan Peluang Mencatat Hak Cipta untuk Kreativitas dan Ekonomi Bangsa”, Selasa (29/9). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Senat Universitas Mataram tersebut difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum NTB sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman sivitas akademika mengenai pelindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram, Andi Chairil Ichsan, dalam sambutannya menyampaikan perkembangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang semakin masif di lingkungan Universitas Mataram. Perkembangan tersebut turut diikuti tren positif pencatatan Hak Cipta. Ia menekankan pentingnya hilirisasi hasil riset sivitas akademika agar tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi juga memperoleh kepastian hukum melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan menyampaikan pentingnya pencatatan Hak Cipta bagi sivitas akademika. Kakanwil menjelaskan bahwa pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya Hak Cipta karena hak tersebut secara otomatis timbul setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Pencatatan Hak Cipta bukan syarat lahirnya hak, karena Hak Cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, pencatatan tetap penting untuk tertib administrasi dan pendataan,” ujar I Gusti Putu Milawati.
Lebih lanjut, Kakanwil menyoroti pentingnya pelindungan Hak Cipta di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi ruang lahirnya beragam karya intelektual, mulai dari buku, modul, jurnal, program komputer, hingga karya akademik mahasiswa seperti skripsi dan tesis. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyampaikan inovasi layanan digital POP HC DJKI yang memudahkan proses pencatatan, serta kebijakan tarif PNBP Rp0 untuk pencatatan Hak Cipta karya musik dan lagu yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Memasuki sesi materi, Ketua Tim Kerja Permohonan Hak Cipta, Desain Industri dan KI Komunal, Ariyanti, menyampaikan materi mengenai pengenalan dan pelindungan hukum Hak Cipta. Sementara itu, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Hak Cipta, Novi Mirawanty, memberikan panduan teknis pencatatan Hak Cipta melalui sistem POP HC. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai persyaratan pengajuan, mekanisme pencatatan secara digital melalui portal e-Hak Cipta, hingga penerbitan Surat Pencatatan Ciptaan yang dilengkapi QR Code dan segel elektronik.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DJKI bersama Kanwil Kemenkum NTB dalam memperkuat sinergi dengan Universitas Mataram untuk meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Sinergi tersebut selanjutnya akan diperkuat melalui pendampingan dan pembinaan bagi sivitas akademika, termasuk rencana coaching clinic untuk mendorong pelindungan hasil penelitian unggulan melalui pencatatan Hak Cipta maupun pengajuan paten.(red)
