Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, salah satunya melalui pengembangan potensi Indikasi Geografis (IG). Hal tersebut diwujudkan dengan mengikuti Rapat Pembahasan Potensi Indikasi Geografis Kelapa yang diselenggarakan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), secara daring, Jumat (4/9/2026). Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai daerah.

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengidentifikasi dan menggali kembali potensi produk kelapa di berbagai daerah yang dapat didorong menjadi permohonan Indikasi Geografis. Gunawan dari DJKI menyampaikan bahwa inventarisasi potensi kelapa sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2025, namun masih terdapat sejumlah potensi yang belum ditindaklanjuti. “Kantor Wilayah diminta kembali melakukan pendalaman terhadap produk kelapa di wilayah masing-masing, terutama untuk menemukan karakteristik, keunikan, reputasi, serta keterkaitannya dengan wilayah geografis,” ujarnya.

Dalam pembahasan, Gunawan menjelaskan bahwa objek Indikasi Geografis tidak terbatas pada buah kelapa segar, tetapi juga dapat mencakup kopra maupun produk turunannya sepanjang memiliki karakteristik dan keunggulan tertentu yang dapat dibuktikan. Menurutnya, data pendukung menjadi bagian penting dalam proses tersebut, meliputi karakteristik fisik dan kimia produk, hasil pengujian laboratorium, kondisi geografis, wilayah produksi, hingga kesiapan kelembagaan masyarakat calon pemohon atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). “Potensi tersebut harus mempunyai pembeda yang jelas dibandingkan produk dari wilayah lain dan didukung dengan hasil pengujian,” jelas Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa keberadaan tanaman kelapa maupun tingginya produksi kelapa di suatu wilayah belum dapat menjadi dasar untuk mengajukan Indikasi Geografis. Produk yang akan didorong sebagai IG harus memiliki kekhasan yang berkaitan dengan faktor geografis dan dapat dibuktikan secara ilmiah. Ia juga menyampaikan bahwa pengujian laboratorium tidak harus dilakukan di Jakarta. “Pengujian laboratorium dapat menggunakan laboratorium perguruan tinggi, lembaga pengujian, atau laboratorium daerah yang memenuhi standar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ungkapnya. Pengujian juga diharapkan dapat difokuskan pada parameter yang menjadi kekhasan produk sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Dalam rapat, sejumlah Kantor Wilayah turut menyampaikan potensi kelapa di daerah masing-masing beserta berbagai upaya dan tantangan dalam pengembangannya. DJKI mendorong adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah, dinas teknis, perguruan tinggi, kelompok masyarakat, pelaku usaha, hingga perusahaan yang menjadi pembeli tetap produk kelapa. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk mendukung pengendalian mutu, pemasaran, keberlanjutan pembelian produk petani, serta penguatan kelembagaan MPIG. “Potensi kelapa tidak berhenti pada tahap inventarisasi, tetapi harus didorong menjadi permohonan Indikasi Geografis apabila telah memenuhi persyaratan,” tegas Gunawan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB akan terus mendukung upaya identifikasi dan pengembangan potensi Kekayaan Intelektual di wilayah NTB, termasuk potensi komoditas kelapa. Pendalaman potensi akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas teknis, kelompok masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh data yang diperlukan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan potensi Indikasi Geografis yang memiliki karakteristik dan keunggulan khas daerah serta dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat NTB.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *