Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ist)

JAKARTA— Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar) Lalu Rudi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lobar nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Lalu Rudi seharusnya diperiksa pada Senin 7/9 lalu bersamaan dengan empat orang saksi lainya, namun tidak hadir lantaran gangguan operasional penerbangan akibat sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau membuat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat saksi yang belum hadir, yakni Syarif Hidayat, pegawai PT Air Minum Giri Menang, Lalu Rifhandani, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Helena Bulu, staf keuangan PT Meconel Sistim Instrument, termasuk Lalu Rudi Iskandar, Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat. Mereka akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.

“Saksi-saksi yang bersangkutan sebagian memang tidak bisa hadir karena terkendala situasi dan kondisi, adanya kabut atau debu vulkanik akibat dari erupsi Gunung Anak Krakatau, dan kami agendakan kembali pemanggilan terhadap empat saksi tersebut, ” ujar Budi, Rabu (9/9).

Dia menyebutkan, Dari lima saksi yang dipanggil, hanya Nuky Putri Utami yang hadir. Pegawai PT Meconel Sistim Instrument (MSI) itu diperiksa untuk mengurai pekerjaan perusahaan tersebut di wilayah Lombok Barat.

“Saksi Nuky Putri Utami hadir. Penyidik mendalami proyek-proyek yang telah dikerjakan PT MSI di Lombok Barat,” sebutnya.

Budi mengaku, pemeriksaan Rudi bukan sekadar melengkapi keterangan saksi. Kesaksian Ketua KPU Lobar itu dinilai penting untuk mengurai rangkaian waktu politik dan hukum yang berkaitan dengan posisi LAZ sebagai pemenang Pilkada hingga resmi menjadi bupati.

Penyidik ingin mencocokkan timeline tersebut dengan dugaan pemberian dari pihak swasta kepada LAZ. Keterangan Rudi diharapkan dapat membantu penyidik memastikan kapan status LAZ berubah dari pasangan calon terpilih menjadi kepala daerah definitif.

“Terkait dengan pemeriksaan dari pihak KPU, ini tentunya juga didalami soal waktu pemilihan atau pelantikan dari Bupati. Karena memang ini juga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta,” jelasnya

Menurutnya, penyidik perlu memastikan kapan dugaan pemberian tersebut berlangsung. Apakah diberikan setelah LAZ ditetapkan sebagai pemenang Pilkada atau setelah yang bersangkutan resmi dilantik sebagai Bupati Lombok Barat.

“Yakni diberikan kepada Bupati ini pasca dilantik atau ditetapkan sebagai pemenang atau pasangan yang terpilih, ya, untuk menjadi Bupati Lombok Barat. Didalami soal itu,” tandasnya.

Untuk diketahui, Lalu Ahmad Zaini diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan bersama 19 orang lainnya di Pendopo Bupati Lombok Barat. Setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, serta pihak swasta Alvonsus Gani.

KPK menduga Alvonsus Gani berulang kali memberikan uang maupun barang kepada Lalu Ahmad Zaini untuk mempermudah kepentingannya memperoleh proyek di PT Air Minum Giri Menang.

Selain itu, Sudirman diduga mengendalikan sejumlah proyek pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp41,7 miliar. Dari nilai proyek tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.

Penyidik juga menduga Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) untuk mengerjakan proyek pemerintah dengan memanfaatkan praktik pinjam bendera menggunakan nama sejumlah perusahaan lain dalam proses pengadaan barang dan jasa.

KPK mengungkap daftar proyek senilai Rp17,9 miliar beserta perusahaan yang dipinjam namanya diduga diserahkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, agar perusahaan-perusahaan tersebut memenangkan tender maupun penunjukan langsung.

Meski menggunakan nama perusahaan lain, pelaksanaan proyek diduga tetap dikendalikan oleh Sudirman melalui CV DKK. Perusahaan yang dipinjam namanya disebut hanya menerima komisi sekitar tiga persen dari nilai pekerjaan, sedangkan Sudirman diduga memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp10,6 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penghimpunan dana dari proyek pengadaan di Bappeda dan Dispora Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar.

Dalam pengembangan perkara, Sudirman juga diduga berperan menjembatani PT Meconel Sistim Instrument (MSI) milik Alvonsus Gani untuk memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.

KPK masih terus mendalami aliran dana, hubungan para pihak, serta dokumen dan barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

 

Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 a dan/atau huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara ALG dijerat dengan ketentuan dalam KUHP baru terkait pemberian suap. (susan)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *