MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan berkas perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR (14) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah santri telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Alrasyid, membenarkan status tersebut, Selasa (8/9/2026). “Benar, sudah P-21,” ujar Harun.
Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, proses hukum terhadap MR selanjutnya memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, berkas perkara tersangka dewasa berinisial AMR, yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut sebagai pimpinan pondok pesantren, masih berstatus P-19. Artinya, jaksa masih memberikan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik sebelum berkas perkara dapat dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk jaksa, termasuk memperdalam keterangan sejumlah pihak di lingkungan pondok pesantren. “Perkara anak sudah P-21, tinggal tahap dua. Yang dewasa masih P-19,” kata Pujewati.
Selain melengkapi keterangan saksi, penyidik juga tengah menyiapkan dokumen terkait perhitungan restitusi bagi korban. “Kami juga diminta perhitungan restitusi,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana terkait perlindungan anak, termasuk dugaan menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau kondisi yang mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan luka berat dan/atau meninggal dunia.
Penyidik juga menerapkan sangkaan terkait kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam berkas perkara.
Untuk mendukung penyidikan, polisi sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli kedokteran.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni AMR dan MR. Karena MR masih berusia anak, proses hukum terhadapnya tetap harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak dan prinsip perlindungan terhadap anak.
Kasus ini bermula pada November 2025. Sejumlah santri mengalami luka bakar dalam sebuah peristiwa yang menurut penyidik berkaitan dengan dugaan tindakan pembakaran oleh seorang santri.
Dari tiga korban, dua di antaranya dilaporkan mengalami luka bakar serius. Salah seorang korban kemudian meninggal dunia pada Februari 2026, sementara korban lainnya dilaporkan mengalami luka bakar berat. (can)

