LOBAR — Forum Avokasi Guru Non ASN Negeri Indonesia (FAGRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar agenda konsolidasi bersama para pengurus daerah dari kabupaten dan kota se-NTB, Rabu (2/9). Pertemuan yang berlangsung di Tempat Wisata Golden Melon Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung Lombok Barat (Lobar) fokus membahas langkah perjuangan legalitas status kepegawaian tenaga pendidik non-ASN di wilayah tersebut.
Ketua FAGRI NTB, Baiq Widya, menjelaskan pergerakan ini bentuk penguatan barisan pengurus dari berbagai daerah di NTB. Mulai dari Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Utara, Kota Mataram, hingga kawasan Sumbawa dan Bima. Menuntut pemerintah pusat memperhatikan para guru non-ASN agar segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam edaran itu disebutkan bahwa penataan dan penyelesaian status tenaga non-ASN ditargetkan tuntas sebelum tanggal 31 Desember.
“Tujuan kami dari Forum NTB ini menuntut kepastian legalitas dari non-ASN yang merujuk pada SE Nomor 7 Tahun 2026. Non-ASN ini harus dituntaskan kejelasannya atau diberikan legalitas yang pasti sebelum tanggal 31 Desember,” tegas. Baiq Widya saat dikonfirmasi.
Guru salah satu sekolah di Lobar itu mengatakan masa pengabdian para guru yang selama ini telah mendedikasikan waktu dan tenaga untuk pendidikan bangsa harus dihargai. Terlebih melihat administratif, para anggota yang terhimpun sebagian besar telah memenuhi kriteria dasar diangkat menjadi ASN. Seperti terdaftar di Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta mengabdi dalam jangka waktu yang lama.
Pendataan anggota yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu dilakukan pihaknya. Nantinya data itu akan dibawa pihaknya untuk diperjuangkan melalui DPR.
Berdasarkan data sementara per kabupaten, tercatat sebanyak 221 guru di Kabupaten Lombok Utara (KLU), 114 guru di Lombok Barat, 700 guru di Lombok Tengah, 300 guru di Lombok Timur, dan 33 guru di Kota Mataram.
“Data ini masih bersifat sementara dan khusus untuk guru non-ASN atau honorer. Kami masih menunggu hasil pendataan akhir dari masing-masing koordinator daerah (Korda) di tiap kabupaten/kota,”kata Baiq Widya.
FAGRI NTB berharap pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat memberikan skema penataan yang adil tanpa membebani para guru dengan proses seleksi yang rumit. Mengingat pengabdian mereka yang sudah cukup panjang.
“Harapan besar kami, merujuk pada SE Nomor 7 Tahun 2026, guru yang terdaftar aktif di Dapodik per 31 Desember 2024 dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes CAT. Sebab, pada tahun 2027 mendatang sistem kepegawaian secara resmi hanya mengakui dua status, yakni PNS dan PPPK,”pungkasnya.(Win)
